KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Sarjono, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Selasa, 23 September 2025, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka S dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Herwatan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Ketik, Kamis pagi 25 September 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka S.
"Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta untuk mempermudah proses persidangan," jelas Herwatan.
Tersangka Sarjono diduga terlibat dalam kasus mafia tanah sejak menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020. Pada tahun 2010, saat dirinya menjadi anggota tim inventarisasi, ia diduga sengaja bekerja sama dengan saksi TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan saksi SN (Lurah Tegaltirto) untuk menghilangkan aset TKD Persil 108.
Tanah tersebut, yang berlokasi di Dusun Candirejo, dicoret dari legger dan data inventarisasi dengan dalih terkena banjir. Akibatnya, aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
“Tersangka S kemudian diduga menguasai TKD tersebut untuk memperkaya diri atau orang lain. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menjual tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat,” kata Herwatan.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp 733.084.739. Atas perbuatannya tersebut Herwatan mengatakan tersangka Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berkas Lengkap, Penyidik Kejati DIY Limpahkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Tegaltirto ke Kejari Sleman
25 September 2025 09:05 25 Sep 2025 09:05
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Berkas lengkap (P-21) penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto (non aktif), Berbah, Sleman, kepada JPU Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)
Tags:
Korupsi Tanah Kas Desa Kejati DIY Kejari Sleman Mafia Tanah Penahanan Tersangka Kerugian Negara P-21 Pasal Korupsi Herwatan SH Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Gema Takbir Iduladha di Kejati DIY, Merawat Sinergi Tanpa Sekat Lewat BerbagiBaca Juga:
Geber Kasus Korupsi, Jampidsus Tegaskan Audit Kerugian Negara Bukan Monopoli BPKBaca Juga:
Lawan Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Sri Purnomo, Kejari Sleman Ajukan BandingBaca Juga:
Misteri 'Mic' Lirih dan Senyum Sri Purnomo, Potret Janggal di Balik Vonis Tanpa Uang Pengganti Rp10,9 MiliarBaca Juga:
Kejagung dan Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kota MalangBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
29 Mei 2026 20:35
Rupiah Loyo, Antrean Kopi Tetap Mengular
29 Mei 2026 16:23
Gema Takbir Iduladha di Kejati DIY, Merawat Sinergi Tanpa Sekat Lewat Berbagi
27 Mei 2026 12:55
Lautan Jemaah Padati Lapangan Denggung Sleman, Khusyuk Laksanakan Salat Iduladha 1447 H
26 Mei 2026 07:05
Tok! Pemkab Sleman Terbitkan SE Aturan Takbiran hingga Salat Iduladha 1447 H
25 Mei 2026 20:46
Jelang Iduladha, Harga Bahan Pokok di Sleman Relatif Stabil Meski Cabai Merah Naik
24 Mei 2026 17:20
Sinergi SE Bupati Sleman dan Aksi Hijau di Wedomartani: Kubur Limbah Pakai EM4, Bungkus Daging Kurban Pakai Daun Jati
Trending
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
