Kementerian ATR/BPN Bekali Taruna STPN dengan Pengetahuan Komunikasi Publik

Editor: T. Rahmat

4 Feb 2026 21:01

Thumbnail Kementerian ATR/BPN Bekali Taruna STPN dengan Pengetahuan Komunikasi Publik
Taruna STPN mengikuti pembekalan pengetahuan komunikasi publik yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN. (Foto: ATR/BPN)

KETIK, YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mencanangkan pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama. Program tersebut juga akan didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Sehubungan itu, pada Rabu (4/2/2026), Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan khususnya dalam hal penguatan komunikasi publik agar program lebih mudah dipahami masyarakat.

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo di hadapan para peserta Pembekalan KKNP-PTLP, di Pendopo STPN, Sleman, Provinsi DIY.

Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama ini dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti sebanyak 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk Aceh dan Sumatera Utara, KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan terdampak bencana hidrometeorologi.

Baca Juga:
Ossy Dermawan Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional Kementerian ATR/BPN

KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari dimulai dari 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menanamkan pesan kepada Taruna/i STPN soal tujuan akhir program pemutakhiran data digital bagi sertipikat lama ini, yaitu langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital. 

Pemutakhiran data digital sertipikat lama ini tidak membatalkan sertipikat yang sudah ada. Sertipikat lama yang sudah ada tetap sah dan diakui secara hukum.

“Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada zaman itu, misal pencatatannya masih manual dan berbasis dokumen fisik sesuai kebutuhan di masa itu. Maka itu, perlu diadakan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Bagas Agung Wibowo.

Kolaborasi dalam pemutakhiran data ini bukan hanya dengan peserta KKN dari STPN, namun juga melibatkan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.

Baca Juga:
Hapus Kesenjangan, Pemerintah Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Sekolah Terpadu di Daerah

“Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan Adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo.

Dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait teknis diseminasi komunikasi publik dan panduan media sosial untuk kegiatan KKN Tematik mendatang. Salah satu pembicara yang dihadirkan adalah pegawai Biro Humas dan Protokol, Nanda Iffa Chaerunnisa. 

Nantinya, para peserta KKN juga akan menampilkan hasil kerja di lapangan dalam bentuk konten komunikasi di media sosial. Harapannya, pesan dan kinerja nyata dari KKNP-PTLP itu dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat luas. (*)

Baca Sebelumnya

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Strategi Komunikasi Paling Masif

Baca Selanjutnya

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Tags:

STPN Ilmu Pengetahuan Kementerian ATR/BPN

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend