Kemendagri Minta Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Termasuk DIY

Jurnalis: Teguh Ariffianto
Editor: Rahmat Rifadin

11 Sep 2025 23:36

Thumbnail Kemendagri Minta Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Termasuk DIY
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud memberi keterangan pada wartawan usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 11 September 2025. (Foto: Olivia for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali besaran tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyesuaian ini diharapkan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan efisiensi anggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 11 September 2025.

Restuardy menjelaskan, peraturan perundang-undangan memang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur sendiri besaran tunjangan tersebut. Namun, saat ini, daerah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan itu.

”Sejatinya di dalam ketentuan perundangan, ada ruang untuk itu (mengatur tunjangan). Tetapi, ini diserahkan kepada daerah untuk melihat sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujar Restuardy.

Baca Juga:
Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

Ditambahkan, mencermati kondisi yang ada sekarang, diharapkan juga daerah bisa mereview kembali untuk menyesuaikan.

Pernyataan Restuardy ini muncul di tengah sorotan publik terhadap besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD DIY. Berdasarkan data yang ada, tunjangan perumahan Ketua DPRD DIY mencapai Rp27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp22,9 juta, dan anggota Rp20,6 juta. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019.

Selain itu, tunjangan transportasi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp22,5 juta, Wakil Ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17 juta per bulan. Tunjangan ini diatur dalam Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismoyo menegaskan bahwa seluruh tunjangan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, anggota DPRD, baik di pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama terkait tunjangan.

Baca Juga:
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta

Ia juga menilai, mekanisme pelaporan yang lebih transparan diperlukan agar penggunaan tunjangan tidak hanya dianggap sebagai pendapatan melekat.

”Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan,” ujar Yudi, Senin 8 September 2025 lalu.(*)

Baca Sebelumnya

Di Balik Karangan Bunga HUT Ketik.com, Kisah Mereka yang Mengetik dengan Hati

Baca Selanjutnya

Berangkatkan 68 Kafilah MTQ Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Optimis Raih Hasil Terbaik

Tags:

Tunjangan DPRD DPRD DIY Kemendagri Restuardy Daud keuangan daerah Polemik Tunjangan Legislator Pemda DIY

Berita lainnya oleh Teguh Ariffianto

DPMPTSP DIY Susun SOP Perizinan Baru 2025: Target Pelayanan Publik Lebih Efektif, Efisien, dan Inklusif!

17 Desember 2025 14:36

DPMPTSP DIY Susun SOP Perizinan Baru 2025: Target Pelayanan Publik Lebih Efektif, Efisien, dan Inklusif!

Anggota DPRD Sleman Hadir bersama Pasangan di Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

10 Desember 2025 19:06

Anggota DPRD Sleman Hadir bersama Pasangan di Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Masyarakat Kedelai Indonesia Gagas Solusi Menyelamatkan Ketahanan Pangan Nasional dari Ketergantungan Krisis Impor Kedelai

3 Desember 2025 10:20

Masyarakat Kedelai Indonesia Gagas Solusi Menyelamatkan Ketahanan Pangan Nasional dari Ketergantungan Krisis Impor Kedelai

Kisah Riuh 'Surga Pendaki', Wedang Gedang Kinahrejo dan Wejangan Mbah Maridjan yang Abadi

26 Oktober 2025 20:28

Kisah Riuh 'Surga Pendaki', Wedang Gedang Kinahrejo dan Wejangan Mbah Maridjan yang Abadi

Lestarikan Alam, The Kharma Villas Rayakan 5 Tahun dengan Penanaman Pohon Langka dan Aksi Donor Darah

24 Oktober 2025 09:17

Lestarikan Alam, The Kharma Villas Rayakan 5 Tahun dengan Penanaman Pohon Langka dan Aksi Donor Darah

Dinas Pariwisata Sleman Gelar Bimbingan Teknis, Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Vila dan Kepatuhan Regulasi

14 Oktober 2025 22:33

Dinas Pariwisata Sleman Gelar Bimbingan Teknis, Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Vila dan Kepatuhan Regulasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H