Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 40 Orang Diciduk

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Aziz Mahrizal

6 Nov 2025 11:16

Thumbnail Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 40 Orang Diciduk
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin pers rilis di Mapolres Tulungagung, Rabu, 5 November 2025. (Foto: Sugeng/ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Agustus hingga awal November 2025, polisi membekuk 40 tersangka dari 36 kasus yang terungkap.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti kejahatan, termasuk 375,08 gram sabu, 9.990 butir pil Double L, serta ratusan butir psikotropika.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana Tulungagung pada Rabu, 05 November 2025.

Kapolres menjelaskan, 40 tersangka yang diamankan terdiri dari 39 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

“Selain narkoba, polisi juga menyita 44 unit handphone, 25 alat hisap (bong), 14 timbangan digital, serta uang tunai Rp3.539.000, serta mengamankan 8 unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” terang Kapolres.

Kasatresnarkoba, AKP Dian Anang Nugroho, menambahkan bahwa para pelaku beroperasi menggunakan jaringan antarprovinsi. Mereka memanfaatkan sistem ekspedisi dan ranjau untuk mengirimkan barang haram tersebut.

Menurutnya, barang tersebut dikirim dalam kemasan kecil atau bungkus teh, kemudian diedarkan ke pembeli melalui sistem pesan singkat, media sosial, dengan pembayaran digital.

“Para pengedar biasanya tidak mengenal pembeli secara langsung. Transaksi dilakukan lewat transfer dan koordinasi lewat handphone. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Kasat Narkoba juga membeberkan sebagian besar pelaku mengaku terlibat karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan narkoba tanpa harus membeli. Bahkan, polisi mencatat ada 15 residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran.

“Dari 36 kasus yang terungkap, lokasi terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru (10 TKP), disusul Kota Tulungagung (8 TKP), Boyolangu (5 TKP), serta beberapa wilayah lain seperti Rejotangan, Sendang, Besuki, Ngunut, hingga Sumbergempol,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Menurutnya, ada sejumlah faktor tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba yakni mulai dari keinginan coba-coba, tekanan hidup, pengaruh teman, hingga lingkungan yang rawan peredaran.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar berani menolak, melapor, dan melakukan rehabilitasi bila menemukan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Siapa pun yang mengetahui adanya peredaran narkoba tapi tidak melapor dapat dikenai Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Trump Kecam Keras Wali Kota Baru New York, Sebut Zohran Mamdani Komunis

Baca Selanjutnya

Tak Perlu Panik Pohon Tumbang, DLH Kota Malang Jamin Ganti Rugi hingga Rp15 Juta

Tags:

Tulungagung Polres Tulungagung narkoba kapolres tulungagung

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

Tuntut Klarifikasi Berita Tempo, Puluhan Kader NasDem Geruduk Kantor DPD Tulungagung

15 April 2026 21:39

Tuntut Klarifikasi Berita Tempo, Puluhan Kader NasDem Geruduk Kantor DPD Tulungagung

Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif, Pemdes Trenceng Tulungagung Gelar Posyandu Rutin

15 April 2026 21:05

Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif, Pemdes Trenceng Tulungagung Gelar Posyandu Rutin

RSUD dr. Iskak Tulungagung Akselerasi Transformasi Layanan Tipe A melalui Internalisasi Budaya “SEHATI”

15 April 2026 19:45

RSUD dr. Iskak Tulungagung Akselerasi Transformasi Layanan Tipe A melalui Internalisasi Budaya “SEHATI”

Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

14 April 2026 19:17

Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

13 April 2026 13:39

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

11 April 2026 06:04

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H