KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, resmi melantik dua perangkat desa baru dalam upacara pengambilan sumpah jabatan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Balai Desa Sumberdadi dan dihadiri jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta panitia pengangkatan perangkat desa.
Dua perangkat desa yang dilantik yakni Resa Wisnu Ramadhan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Rosidatul Annisa sebagai Kepala Urusan Keuangan.
Resa Wisnu Ramadhan lahir di Tulungagung pada 29 November 2000. Sementara Rosidatul Annisa lahir di Tulungagung pada 30 Juli 1996.
Kepala Desa Sumberdadi, Muhammad Nahru, berharap bergabungnya dua perangkat baru tersebut dapat memperkuat soliditas pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga ini menjadi kebangkitan untuk kita semua di pemerintahan desa agar bisa menjadi jauh lebih baik lagi," ujar Muhammad Nahru.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan panitia yang telah menjalankan seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa hingga pelantikan berlangsung lancar.
Kepada kedua perangkat yang baru dilantik, Nahru meminta agar tidak sungkan belajar kepada perangkat desa yang lebih senior. Menurutnya, komunikasi dan kerja sama menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
"Mungkin nanti perlu banyak belajar, tapi di sini masih banyak perangkat desa dan senior-senior yang siap membantu. Tidak perlu banyak bisik-bisik, intinya langsung mau merapat, ngobrol, dan berkomunikasi. Apapun kekurangan dan kelebihannya kita tanggung bersama agar pelayanan kita bisa maksimal," tegasnya.
Sementara itu, Camat Sumbergempol Heru Junianto meminta kedua perangkat desa segera memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Khusus kepada Rosidatul Annisa sebagai Kaur Keuangan, Heru meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tata kelola keuangan desa serta mekanisme pertanggungjawabannya.
"Bagi Kaur Keuangan, segera menyesuaikan terkait tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban. Begitu juga untuk Kasi Pemerintahan, terkait tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat agar segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegas Heru.
Heru juga mengapresiasi panitia pengangkatan yang telah menjalankan seluruh tahapan seleksi hingga proses pelantikan.
Ia turut menekankan pentingnya dukungan keluarga bagi perangkat desa yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah bentuk pengabdian. Kepada pasangan atau pendamping, mohon didukung dengan sebaik-baiknya agar tugas-tugas pengabdian ini berjalan maksimal," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hari Prastijo memberikan penekanan khusus kepada Rosidatul Annisa yang kini menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Menurutnya, Kaur Keuangan memiliki posisi penting karena secara ex-officio menjalankan fungsi sebagai bendahara desa. Karena itu, integritas dan keberanian dalam menjalankan aturan harus menjadi prinsip utama.
"Mbak Annisa sebagai Kaur Keuangan itu ex-officio bendahara desa. Panjenengan harus berani berkata 'tidak' dan berani menyatakan 'jangan' kepada Kepala Desa jika ada hal yang tidak sesuai dengan aturan," tegas Hari Prastijo.
Ia mengatakan, ketegasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya terkait keuangan.
"Saat ini ada beberapa Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum. Rata-rata penyebabnya karena bendaharanya tidak berani mengingatkan atau menolak aturan yang melanggar. Oleh karena itu, aturan harus ditegakkan," ujarnya.
Hari juga mengingatkan kedua perangkat desa untuk menjaga amanah selama menjalankan tugas. Terlebih, masa jabatan perangkat desa dapat berlangsung hingga mencapai usia 60 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua perangkat desa tersebut resmi menjalankan tugas sejak Kamis, 13 Agustus 2026. Mereka berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan jabatan, serta hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, jabatan perangkat desa juga dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
