Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Terdakwa Ungkap Perselingkuhannya dengan Korban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

27 Mar 2024 04:15

Thumbnail Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Terdakwa Ungkap Perselingkuhannya dengan Korban
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan sekretaris desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban (27/03/2024)(Foto Ahmad Istihar/ Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Fakta baru muncul dalam persidangan ketiga kasus pembunuhan almarhum Agus Sutrisno Sekretaris desa Sidonganti, Kerek, Kabupaten Tuban. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)Tuban, jaksa penuntut umum(JPU) menghadirkan tiga saksi, Selasa (26/03/2024). 

Mereka adalah Ririn Rumaidah, istri terdakwa Jano; Yayuk Srikasiyani, istri almarhum korban pembunuhan perangkat desa atau Sekdes Agus Sutrisno, dan Kepala Desa Sidonganti Ahmad.

Saat Hakim dan JPU mencecar pertanyaan kepada saksi 1 Ririn Rumaidah terungkap fakta baru tentang adanya jalinan terlarang dengan almarhum Agus Sutrisno. Hal ini diakui oleh Ririn, yang mengenal serta bertemu dengan korban almarhum sekdes sejak tahun 2017 hingga 2018 silam. Bertepatan adanya proses seleksi calon perangkat desa.

"Awalnya sama - sama hendak daftarkan diri sebagai calon sekdes desa," cerita Ririn mengkisahkan kepada majelis hakim dan JPU. 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Pertemuan intens ini pun terus berlanjut awal tahun 2019. Hingga keduanya menjalin hubungan terlarang. "Adanya perselingkuhan akhir 2018 sampai awal 2019 sekitar 5 bulanan," papar Ririn yang merupakan istri sah dari terdakwa Jano itu.

Menurut keterangan yang dikatakannya, dirinya menjalin hubungan terlarang dengan almarhum Agus sebelumnya melalui komunikasi telepon sampai ketemuan di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Montong. Bahkan, lebih dari itu, setiap kali korban ke rumah secara gamblang Ririn mengaku pernah melakukan hubungan laiknya pasangan suami-istri. Pasalnya, setiap kedatangan korban dalam situasi dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di sisi lain, suaminya, Jano bekerja di luar kota.

"Karena saya khilaf dan saya kurang mendapatkan perhatian lebih dari suami," beber Ririn menjawab cecaran PJU

Seiring perjalan waktu, lanjut Ririn dalam sidang itu, hubungan terlarang itu mulait ercium oleh pasangan sah masing-masing. Sang suami, Jano mencium perselingkuhan antara istrinya Ririn dengan Agus Sutrisno. selain

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ironisnya, Agus Sutrisno selain seorang sekdes, ternyata masih keponakan Jano. 

"Suami menaruh curiga dan ketahuan dari isi chat telepon, yang membuatnya marah dan kesal," sambung Ririn di ruang sidang.

Akibat ketahuan serta kecurigaan kuat dari terdakwa Jarno atas perilaku perselingkuhan istrinya itu, akhirnya, pasutri beserta kedua anaknya itu di ajak pergi merantau di Kalimantan Utara.

Namun, Jano sering pulang ke Tuban, setahun 2 hingga 3 kali guna mengunjungi rumah kediaman yang terletak di Desa Guwoterus Montong Tuban. "Kalau suami sering pulang sendirian ke Tuban," jelasnya

Selanjutnya, dirinya tidak pernah ikut pulang ke kampung halaman sampai mendapatkan kabar peristiwa tragis pembunuhan terhadap Agus Sutrisno pada Oktober 2023 silam.

Masih sidang dengar keterangan para saksi yang dihadirkan. Saksi 2 istri almarhum Agus Sutrisno, Yayuk Srikasiyani pada proses keterangan justru membantah keras perselingkuhan yang terjadi antara suaminya dengan istri terdakwa. Dirinya tak percaya hubungan terlarang yang diterangkan dengan gamblang oleh Ririn dengan almarhum suaminya.

Yayuk sapaan pendeknya ini, kekeh selama ini almarhum suaminya Agus tak pernah punya gelagat perselingkuhan dengan perempuan lain.

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Yayuk mengatakan bahwa, suaminya dalam aktivitas keseharian sebagai sekdes Sidonganti, Agus sering mengeluh terhadap kades yang dirasa kerap meremehkan dan tak menghargai kinerjanya. "Tidak mungkin, almarhum suami saya, selingkuh dengan istri tersangka karena masih ada hubungan famili. Kalau Almarhum bercerita di desa soal kinerjanya sering tak anggap oleh kades," terang Yayuk. 

 

Istri korban Yayuk,Meminta agar aktor dibalik pembunuhan berencana ini segera ditangkap. Sebab, keluarga korban ini menuding pembunuhan suaminya ada kaitan pertemuan antara dua tersangka dan peran Kades Sidonganti.

Diketahui setahun berlalu tepatnya pada hari Selasa (24/03/2023) silam, warga Tuban digemparkan tragedi berdarah pembunuhan sadis terhadap sekdes Sidonganti di jalan poros penghubung Kerek-Montong runut Desa Hargoretno. Kemudian, oleh Polres Tuban telah menetapkan kakak-beradik Jano dan Nardi sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan sekdes tersebut.(*)  

Baca Sebelumnya

Info Sidak DPRD Sidoarjo ke Tempat Biliar Diduga Bocor, Probet Billiard Ternyata Tutup

Baca Selanjutnya

Derby Jatim, Motivasi Persebaya Tundukkan Arema FC

Tags:

Perangkat Desa Pemkab Tuban Pengadilan Negeri pembunuhan

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar