Polres Tuban Gerebek Grup Gay Facebook, 2 Pria Diamankan, Alasannya Bikin Tercengang!

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Aziz Mahrizal

18 Jun 2025 16:17

Thumbnail Polres Tuban Gerebek Grup Gay Facebook, 2 Pria Diamankan, Alasannya Bikin Tercengang!
Dua tersangka grup gay Facebook diamankan di Polres Tuban, Rabu, 18 Juni 2025. (Foto Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua pria berinisial J (45) dan AJ (30). Keduanya diduga merupakan pengguna aktif di grup Facebook "Gay Tuban" yang sempat menghebohkan dunia maya.

J dan AJ, yang merupakan warga Kabupaten Tuban, diketahui beberapa kali mengunggah tulisan berisi ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup tersebut, yang dinilai menyimpang dari norma agama dan budaya masyarakat Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar postingan bermuatan kesusilaan, beberapa alat yang digunakan untuk tindakan kesusilaan, serta ponsel milik tersangka yang berisi video-video kesusilaan dan digunakan untuk mengakses grup.

Grup "Gay Tuban" diketahui telah dibentuk sejak tahun 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengidentifikasi anggota aktif lainnya serta mengungkap siapa admin di balik grup tersebut.

Baca Juga:
Muskerwil I PWNU Jatim di Tuban: Silaturahmi dan Qanun Asasi Ditekankan Kembali Menjelang Abad Kedua NU

“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya, serta mengungkap siapa yang membuat grup,” jelas AKP Dimas Robin Alexander, Rabu, 18 Juni 2025.

Tersangka diketahui bergabung dengan grup Facebook tersebut dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
PT Waskita Kebut Sekolah Rakyat di Tuban, Target Rampung Juni 2026
Baca Sebelumnya

Galian C Ilegal Marak di Abdya, Wakil Ketua DPRK: Harus Ditutup

Baca Selanjutnya

Akses Jalan Srau-Watukarung Pacitan Dikebut, Proyek Lain Menyusul Bertahap

Tags:

Grup Gay Facebook Polres Tuban tuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

10 April 2026 23:47

Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar