Kejari Tuban Sidik Tiga Perkara Dugaan Korupsi 2017- 2021 sepanjang 2024

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: M. Rifat

10 Des 2024 08:13

Thumbnail Kejari Tuban Sidik Tiga Perkara Dugaan Korupsi 2017- 2021 sepanjang 2024
Kejaksaan Negeri Tuban menggelar keterangan pers, 9 Desember 2024. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Dalam kurun waktu 2024 Kejaksaan Negeri Tuban telah menggelar konferensi pers penanganan tiga perkara dugaan korupsi lama medio 2017-2021 di wilayah Kabupaten Tuban.

Ketiga kasus lama yang dalam penanganan itu yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ppembuatan biopori APBDP 2021 dan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) dan terakhir kasus pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di sejumlah desa di kabupaten Tuban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Imam Sutopo dalam press rilis capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban menyampaikan, ketiga kasus itu kini sudah masuk di tahap penyidikan.

Menurutnya, selain tiga perkara penyidikan, Bidang seksi Pidsus Kejari Tuban telah melaksanakan tuntutan kepada dua terdakwa dalam kasus APMD dan eksekusi dua perkara lainnya.

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

"Untuk perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APMD tahun 2021 atas nama terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network, merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban," terang Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto kepada awak media, Senin 9 Desember 2024.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau subsidiair selama 6 (Enam) bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, terdakwa ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 bulan.

Eko Wahyudi telah didakwa melakukan pengadaan unit perangkat APMD di 2021 pada 24 desa di Kabupaten Tuban, hal ini tidak sesuai dengan pilot project, akibatnya merugikan keuangan negara atau perekonomian senilai Rp726.056.548.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Terdakwa APMD kedua, Ali Mahmudi dituntut pidana penjara 3 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.

Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network juga merangkap Sekretaris Desa Sidohasri, Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD tahun 2021 di 27 desa di Kabupaten Tuban, karena tidak sesuai pilot project dan merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp833.072.559.

"Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022," jlentreh Yogi kepada awak media.

Terhadap penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT. RSM. Menurut Yogi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban saat ini masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Sementara satu kasus dugaan korupsi lain yakni penyidikan perkara Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.

Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP tahun 2021 di Kabupaten Tuban pagu anggaran tersebut Rp. 974.556.000.

"Dengan pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa diseluruh kabupaten Tuban dari total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara," ujarnya.

Yogi menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.

"Ini bentuk komitmen kami dan akan tetap selalu di tingkatkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance)," tukas Yogi. (*)

Baca Sebelumnya

Tinjau TIJ Surabaya, Arif Fathoni: Seperti Hutan Belantara

Baca Selanjutnya

Disdikbud Pamekasan Gelar Refleksi Perencanaan Berbasis Data Jenjang SD

Tags:

Kejaksaan negeri Tuban Kejagung Komisi III DPR RI Pemkab Tuban Apmd Biopori Tipikor

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar