Bejat, Ayah di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Mustopa

15 Agt 2025 15:23

Thumbnail Bejat, Ayah di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil  5 Bulan
Tersangka M ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anak tirinya masih di bawah umur (15 Agustus 2025)(Foto Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban bersama warga mengamankan seorang pria berinisial M (43) di Kecamatan Jatirogo. Pasalnya, tersangka telah tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil 5 bulan.

Menurut keterangan polisi, M berbuat bejat kepada anaknya tirinya Bunga (nama samaran) sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.

Tersangka M dalam melakukan aksi bejatnya, masuk ke kamar korban dengan cara mematikan lampu. Lalu tidur di samping korban kemudian meraba paha hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Ini dilakukan tersangka kurang lebih 15 kali dari tahun 2020 sampai 2025," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Jumat 16 Agustus 2025. 

Baca Juga:
Cari Sumbangan, Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Senori Tuban

Menurutnya, tersangka M ditangkap setelah petugas menerima laporan warga lalu dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka di bulan Juli 2025 silam.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya 1 helai daster warna hijau tosca motif hello kitty, 1 helai bh warna putih,1 helai celana dalam warna putih list ungu dan 1 helai celana pendek warna merah motif kotak-kotak.

"Tersangka ditangkap di tempat kerja kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya 

Kini, tersangka M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum dengan sangkaan pasal 81 Jo. 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat (2) Jo. 76 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Baca Juga:
Karyawan BUMN Tuban Digerebek Istri saat Ngamar dengan Guru P3K Asal Tulungagung

Baca Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Tegaskan Sinergitas Eksekutif–Legislatif di Paripurna Istimewa

Baca Selanjutnya

KH Zuhri Zaini: Nabi Muhammad Pilih Hidup Sederhana Meski Jadi Pemimpin

Tags:

Ppapolrestuban satreskrimpolrestuban Kriminalhukum

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar