Warga Tuban Mengeluh, Denda Tilang PN Tuban Mencapai Rp 750 Ribu

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

21 Nov 2024 20:00

Thumbnail Warga Tuban Mengeluh, Denda Tilang PN Tuban Mencapai Rp 750 Ribu
Ilustrasi pelanggaran lalulintas (Foto Web For Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Warga di Kabupaten Tuban mengeluhkan tingginya denda tilang yang diputuskan oleh PN Tuban kepada para pelanggar lalu lintas.

Pantauan Ketik.co.id lewat media sosial grup Facebook seperti yang dituliskan pemilik akun mensoal denda yang dia bayarkan gegara saat berlalu lintas tanpa menggunakan helm senilai Rp 250 ribu.

Sumber lain, warga Desa Gesing Kecamatan Semanding, dijatuhi denda senilai Rp 750 ribu atas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Tingginya denda tilang itu, membuat pelanggar merasa keberatan dan terbebani. Selain itu, Sejumlah pelanggar harus kembali pulang saat akan membayar denda di MPP Tuban, karena uang yang dibawa kurang.

Baca Juga:
Kapolres Tuban Dicopot, Diduga Terima Setoran Anggota dan Korupsi Anggaran

"Saya kaget mas tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman teman, sebelumnya biasanya hanya Rp 100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," kata Adi salah satu warga Tuban.

Senada kata Ardi, Rudi juga kaget atas pembayaran denda senilai Rp 250 ribu untuk tilang helm. Padahal biasannya Rp 50 ribu.

"Kalau saya tanya teman teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp 50 ribu dan SIM Rp 100 ribu. Tapi ini saya kaget, karena waktu tanya teman yang lain disini, helm bisa sampai Rp 250 ribu dan Sim rata-rata Rp 500 ribu," sambat kepada awak media, Kamis. 21 November 2024

Berdasarkan sumber dari pelayanan di MPP, tingginya denda tilang ini terjadi mulai beberapa minggu terakhir. Denda tilang saat ini bisa mencapai berkali kali lipat.

Baca Juga:
Sekolah di Pacitan Diminta Siapkan Angkutan untuk Siswa Belum Punya SIM

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar saat ditanya perihal informasi tingginya denda pelanggaran lalu lintas. Pihaknya, membenarkan atas putusan denda dijatuhkan PN Tuban. 

"Denda antara Rp 250.000 - Rp 750.000 tergantung jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran marka jalan diputus Rp 250.000, tidak memiliki SIM Rp 500.000. Adapun denda 750.000 itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi sejumlah itu," beber Rizki.

Dijelaskannya, terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian Hakim yang mengadili perkara. "Tentunya penjatuhan denda berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya,"tandas Rizki Yanuar. (*) 

Baca Sebelumnya

Elektabilitas Tak Terkejar, Kemenangan Salaf di Pilbup Malang Tinggal Menunggu Waktu

Baca Selanjutnya

Berkategori Radikalisme Rendah, Napi Teroris di Lapas Tuban Bebas

Tags:

SIM Pelanggaran Lalulintas PN Tuban Polres Tuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar