KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di aula DPRD setempat, Senin 15 Juni 2026.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi merupakan inisiasi dari Komisi III. Salah satu esensinya adalah untuk mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hari ini kita membahas Raperda inisiasi dari Komisi III terkait Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Payung hukum ini sangat kita butuhkan, karena bisa jadi daya ungkit mendongkrak PAD," ucapnya.
Dalam Raperda tersebut, pokok bahasan terpenting adalah soal tower, sehingga perlu disinkronkan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pendeknya, estetika pariwisata tidak terganggu oleh keberadaan tower tersebut.
"Nanti ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang jika berada di kawasaan destinasi wisata," tuturnya.
Politisi senior PKB itu menjelaskan, dengan adanya penataan kabel secara pasif tentu akan berelevansi dengan retribusi daerah. Oleh karena itu, jika nanti berada di wilayah perkotaan maka Pemkab harus menangkap momentum tersebut dengan menyediakan anggaran untuk pembangunan wadah kabel di bawah tanah.
Tak terkecuali jika ada jaringan kabel di perkotaan maka harus lewat wadah bawah tanah dan akan dikenakan retribusi. "Dengan asumsi jika Pemkab memang ada anggaran," ujarnya.
Ia berharap setelah Raperda itu diundangkan maka bisa berdampak kepada penambahan PAD dari sisi penataan kabel pasif telekomunikasi.
Ia mengakui jika terkait penataan tower sudah ada regulasinya, namun dalam Perda ini lebih rinci. Sehingga bisa meminimalisir kebocoran PAD.
"Kemudian nantinya juga akan ada penertipan tower setelah Perda ini diundangkan," tandasnya.
Namun ia meminta kepada para pengembang untuk tidak takut melakukan usaha karena ini habya sekedar penertipan saja. "Jadi tidak usah takut. Kita tidak akan menghalang-halangi orang usaha," pungkas orang nomor satu PKB Trenggalek.
Seperti diketahui dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus III mengundang beberapa OPD terkait, diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Disparbud, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Diskominfo, serta OPD lainnya (*)
.png)