Bupati Trenggalek Berikan Diskon Retribusi Pasar hingga 75 Persen

Jurnalis: Agus Riyanto
Editor: Aziz Mahrizal

13 Agt 2025 09:19

Thumbnail Bupati Trenggalek Berikan Diskon Retribusi Pasar hingga 75 Persen
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Kadis Komindag Saniran saat menyampaikan siaran pers terkait pengurangan retribusi pasar di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa 12 Agustus 2025. (Foto: Diskominfo Kabupaten Trenggalek)

KETIK, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pedagang pasar. Kebijakan ini berupa pengurangan retribusi pelayanan pasar dengan diskon mulai dari 1 persen hingga 75 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar. Hal ini disampaikan Bupati Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin saat siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Mas Ipin menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari keberatan pedagang pasar terhadap Peraturan Daerah (Perda) PDRD Nomor 8 Tahun 2023. Perda tersebut dianggap memberatkan.

"Target kebijakannya ialah untuk menggairahkan dan membantu perekonomian yang ada di masyarakat. Tak terkecuali memberi semangat baru bagi para pedagang pasar," jelas Mas Ipin.

Baca Juga:
Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

Mas Ipin berharap, para pedagang pasar dapat lebih bersemangat sehingga pasar di Trenggalek bisa lebih ramai.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menuturkan bahwa kebijakan bupati merupakan langkah yang tepat karena Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 belum direvisi dan masih berlaku.

"Pendeknya, jika tidak ada kebijakan khusus tentu tarif retribusi tahun ini masih akan tetap mengacu pada Perda yang berlaku. Itu sangat memberatkan," ungkapnya.

Saniran menjelaskan dasar dari pengurangan tersebut mengacu pada pasal 8 ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak, atau retribusi. 

Baca Juga:
Proyek Los Pasar Tulakan Telan Dana Rp350 Juta, PMII Pacitan Minta Warga Awasi

"Untuk besaran pengurangan bervariasi, tergantung durasi penggunaannya, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia," tutupnya (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Pemalang Salurkan Dana Hibah Rp18 Miliar untuk 203 Lembaga Keagamaan

Baca Selanjutnya

FIVB Diskualifikasi Vietnam, Indonesia Lolos 16 Besar

Tags:

retribusi Bupati Trenggalek trenggalek retribusi pasar Mas Ipin Mochamad Nur Arifin

Berita lainnya oleh Agus Riyanto

Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

14 April 2026 18:52

Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

Menanti Sentuhan Tangan Dingin Ketum Baru Persiga Trenggalek, "On Fire"?

14 April 2026 17:10

Menanti Sentuhan Tangan Dingin Ketum Baru Persiga Trenggalek, "On Fire"?

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

5 April 2026 17:43

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

4 April 2026 08:04

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

3 April 2026 12:28

Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

Lantik 8 Pejabat Eselon II dan Direktur Tirta Wening, Ini Pesan Tegas Bupati Trenggalek Mas Ipin!

3 April 2026 11:00

Lantik 8 Pejabat Eselon II dan Direktur Tirta Wening, Ini Pesan Tegas Bupati Trenggalek Mas Ipin!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar