Oknum Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan

Editor: M. Rifat

30 Okt 2022 14:30

Thumbnail Oknum Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan
Polres Tomohon. (Foto : Humas Polda Sulut)

KETIK, TOMOHON – Wartawan Manado Post Biro Kota Tomohon Julius Laatung, Sabtu (29/10) pukul 14.30 Wita dijemput paksa di kediamannya oleh lima oknum polisi (Resmob) Polres Kota Tomohon. Itu dikarenakan Julius memberitakan dugaan kasus Pasal 303 atau praktik judi Togel  yang diduga kembali ‘subur’ di wilayah hukum Polres Tomohon. Setelah dua jam dicecar berbagai pertanyaan di Mapolres Tomohon, Julius diizinkan pulang.

Walaupun sudah dizinkan pulang, Redaksi Manado Post menyayangkan tindakan arogansi pihak Kepolisian Resort Kota Tomohon. Menurut Pemimpin Redaksi Manado Post Tommy Waworundeng, tindakan lima oknum polisi Polres Tomohon ini benar-benar merampas kemerdekaan Pers.

‘’Kemerdekaan Pers ini merupakan wujud kedaulatan rakyat. Dan kemerdekaan Pers ini dilindungi oleh konstitusi negara lewat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,’’ kata Waworundeng dalam siaran yang dikeluarkan Manado Post.

Dia melanjutkan, Undang Undang Pers dibuat dengan pertimbangan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. ‘’Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin,’’ jelasnya.

Baca Juga:
Sinergi Kamtibmas, Kapolres Madiun Kota Gelar Halal Bihalal Bersama PKDI Madiun

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ‘’UU Pers ini juga dibuat dengan menimbang bahwa pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun," tambah Waworundeng.

Karena itu, pada BAB II Pasal 2 ditegaskan, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pihak kepolisian resort Tomohon juga sebagai mitra pers, harus memahami bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial (Pasal 3). Dan pada Pasal 4 Ayat 1, ditekankan lagi bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu pada Ayat 2, ditegaskan juga, Terhadap Pers, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan pemberitaan.

"Penjemputan wartawan dan dibawa ke kantor polisi akibat profesinya sebagai jurnalis yang mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita adalah tindakan intimidasi yang terkesan menakuti wartawan agar tidak berani lagi memberitakan masalah 303 di Kota Tomohon,’’ tegas Waworundeng.

Pada Ayat 3 dijelaskan, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Baca Juga:
Ramadan 1447 H, Kapolres Bojonegoro Bareng Siswa TK Kemala Bhayangkari 67 Sugihwaras Bagi-Bagi Takjil

Redaksi Manado Post mengecam cara-cara pemaksaan oknum Polres Tomohon yang meminta sumber beritanya. Harus dipahami bahwa pers nasional itu dalam Pasal 10, memiliki Hak Tolak. Itu merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Pemred kemudian memberikan solusi kepada Polres Tomohon jika merasa dirugikan akibat pemberitaan redaksi Manado Post. Yaitu, mempersilahkan Polres Tomohon menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sebab dalam Pasal 11 UU Pers dijelaskan, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Dilanjutkan pada Pasal 12 dijelaskan, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. ‘’Terkait pemberitaan judi togel,  Polres bisa memberikan koreksi yang menjelaskan bahwa berita Manado Post soal judi togel di Tomohon itu adalah tidak betul atau hoax. Polres jamin tidak ada lagi praktek judi togel di Tomohon yang dikenal merupakan kota religius dan kota pendidikan,’’ ujar Waworundeng.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada wartawan membantah penjemputan paksa terhadap wartawan Manado Post. “Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karena berarti kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ucap Kapolres dalam laporan Manado Post. 

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, karena kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tambahnya.

Di lain sisi, Kabid Humas Polda Sulut, Komber Pol Jules Abaraham Abast mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Tomohon. “Rekan wartawan tersebut sudah dipulangkan. Petugas yang menjemput kami tegur. Itu tidak bisa menjemput seperti itu. Harusnya mereka tanya saja, di mana pelaku togel berada. Jangan menjemput wartawan seperti itu. Kami mohon maaf atas kejadian tersebut. Karena teman-teman media selama ini merupakan mitra dari kepolisian,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kepala BNPT Boy Rafli Amar Resmikan Warung NKRI Surabaya

Baca Selanjutnya

Mercure Convention Center Ancol Jakarta Pelopor Osmosis Tanpa Botol Plastik

Tags:

Polda sulut polres tomohon

Berita lainnya oleh M. Rifat

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Astra Honda Kumpulkan Dua Podium di ARRC 2026 Seri Perdana Sepang

13 April 2026 02:02

Astra Honda Kumpulkan Dua Podium di ARRC 2026 Seri Perdana Sepang

Adenanta Langsung Curi Perhatian di Race Perdananya di Kelas ASB1000 ARRC Sepang

13 April 2026 01:01

Adenanta Langsung Curi Perhatian di Race Perdananya di Kelas ASB1000 ARRC Sepang

Timnas Futsal Indonesia Takluk dari Thailand di Final Piala AFF Futsal 2026, Harus Puas Raih Runner-Up

13 April 2026 00:16

Timnas Futsal Indonesia Takluk dari Thailand di Final Piala AFF Futsal 2026, Harus Puas Raih Runner-Up

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar