APK Caleg Dipaku di Pohon, Ini Sanksi dari Bawaslu Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

23 Jan 2024 13:56

Headline

Thumbnail APK Caleg Dipaku di Pohon, Ini Sanksi dari Bawaslu Surabaya
APK Caleg dipaku di pohon di kawasan Ketintang Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebagai calon wakil rakyat yang bakal dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang, para calon legislatif (caleg) seharusnya mengetahui aturan dasar yang berlaku, misalnya penempelan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pemasangan baliho atau poster caleg memenuhi sepanjang jalan-jalan di desa maupun di kota, pemasangan poster yang dipaku di pohon jelas melanggar aturan, tetapi ada beberapa poster caleg yang tetap melakukan hal tersebut.

Foto Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novly Bernado Thyssen. Foto: Dok. Bawaslu Surabaya)Plt Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novly Bernado Thyssen. Foto: Dok. Bawaslu Surabaya)

Pemasangan poster caleg di pohon saat momen Pemilu tidak hanya mengganggu pemandangan, namun juga dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Larangan mengenai pemasangan spanduk
kampanye tersebut tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut ini penjelasan dari pasal tersebut:
(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
• Tempat ibadah
• Rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan
•Tempat pendidikan, meliputi gedung
dan/atau halaman sekolah dan/atau
perguruan tinggi
• Gedung atau fasilitas milik pemerintah
• Jalan-jalan protokol
• Jalan bebas hambatan
• Sarana dan prasarana publik
Taman dan pepohonan.

Plt Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen menjelaskan bahwa APK kampanye sudah ada klasifikasi dan persyaratan tertentu untuk menempelkan baliho caleg tersebut.

"Pemasangan APK-nya wajib mematuhi lokasi pemasangan oleh KPU, berkaitan dengan APK-APK yang tidak dipasang di titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan, maka kita akan melakukan penertiban, dan yang melakukan penertiban Satpol PP," jelasnya pada Selasa, (23/1/2024).

Novli menjelaskan jika caleg melakukan kesalahan tersebut akan diberikan teguran berupa sanksi administratif.

Foto Potret APK Caleg yang melanggar aturan dengan memaku di pohon. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Potret APK Caleg yang melanggar aturan dengan memaku di pohon. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

"Awalnya imbauan ya, jika tidak dilaksanakan dan itu menimbulkan pelanggaran maka kita berikan sanksi administratif baik itu teguran lisan dan tertulis," ucapnya.

Maka dari itu, fungsi Panwascam itu harus menjelaskan di titik mana terjadi pelanggaran, ketika ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

"Tiap Panwaslu kecamatan memberikan imbauan, agar APK bisa ditertibkan sendiri oleh yang bersangkutan, pihak Panwascam bersama PPK dan Satpol PP kecamatan melakukan penertiban bersama-sama," terang Novli.

Novli mengimbau, para caleg tetap melaksanakan tertib aturan regulasi dalam pemasangan APK. Penempatan APK harus di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan,. "Jangan sampai di luar titik lokasi, apalagi di tiang listrik, di pohon ya nantinya mengganggu ketertiban umum. Tentu saja akan menganggu keindahan tata ruang kota." ujarnya. (*)

Baca Juga:
Beri Apresiasi! DPC PKB Malang Gelontorkan Rp200 Juta untuk Para Caleg Peraih Suara di Atas 1.000
Baca Juga:
APK Terpampang di Desa Muncang Pemalang, Ketua Panwascam Bodeh Ngomel Tak Jelas
Baca Sebelumnya

Menhan Prabowo Bantu Eksplorasi dan Pipanisasi Air Bersih 4 Kabupaten di Madura

Baca Selanjutnya

Satpol PP Surabaya Ajak Masyarakat Laporkan APK yang Melanggar

Tags:

APK Caleg Baliho Caleg Bawaslu Kota Surabaya caleg Novli Bernado alat peraga kampanye

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H