KETIK, SURABAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir layanan mesin pencari DuckDuckGo. Alasannya, platform tersebut banyak memuat konten ilegal seperti judi online dan pornografi.
Pemblokiran ini telah tercatat di halaman Trust Positif Kominfo, yang mencantumkan duckduckgo.com sebagai salah satu domain yang terkena blokir.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pemblokiran itu dilakukan lantaran banyak dipakai buat situs judi online.
"Hasil penelusuran banyak ditemukan situs judi online," ungkapnya dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan BaruIa tak memerinci situs judi online apa saja yang memanfaatkan mesin pencari tersebut. Yang jelas, Kominfo saat ini sedang gencar mengejar judi online di berbagai platform meski belum hilang semuanya.
Penjelasan platform DuckDuckGo
Mesin pencari yang satu ini memiliki sejumlah keunggulan yang tak dimiliki Google dkk, salah satu di antaranya mempunyai banyak fitur keamanan yang bisa mencegah pemantauan dan bebas pengintai.
Mengutip laman VeePN, Sabtu (3/8/2024), DuckDuckGo hanya mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk kemampuan mesin pencari dasar seperti saran pencarian. Selain itu, DuckDuckGo tidak mencatat dan menyimpan data pengguna.
DuckDuckGo bahkan tidak mencatat data apa pun yang mengidentifikasi detail koneksi, termasuk alamat IP dan permintaan pencarian online dari pengguna.
Baca Juga:
Regulasi AI Jadi Prioritas Kominfo di 2026, Termasuk Labelisasi Konten GeneratifBerbeda dengan Google dan mesin pencari standar lainnya--kebiasaan penelusuran, riwayat pencarian, dan lokasi persis pengguna tidak memengaruhi hasil pencarian di DuckDuckGo. (*)