Wagub Jatim Emil Layangkan Gugatan ke MK, Ini Tanggapan Khofifah

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

24 Nov 2023 17:03

Headline

Thumbnail Wagub Jatim Emil Layangkan Gugatan ke MK, Ini Tanggapan Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Bersama 6 kepala daerah lainnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Gugatan ini didasari ketidakpuasan mereka karena masa jabatan yang terpotong sebanyak 43 hari.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapan jika Ketua DPP Partai Demokrat Jawa Timur tersebut sebelumnya telah memberitahukan kepadanya terkait gugatan tersebut.

"Beliau (Emil) sudah mmeberitahukan ke saya," jelas Khofifah kepada Ketik.co.id saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/11/2023).

Perihal ditanya lebih lanjut oleh awak media, Khofifah meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Emil sebagai orang yang melayangkan gugatan. Seharusnya Emil dan Khofifah mengakhiri masa jabatan mereka pada 13 Februari 2024. Namun, akibat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, masa jabatannya dipotong hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Beri Bonus Rp1,845 Miliar, Atlet Paralimpik Jatim Sumbang 35 Medali di ASEAN Para Games 2025

"Sampeyan iku yo takok o nang ngone mas Emil loh rek (Kalian itu ya harusnya bertanya kepada mas Emil), " katanya.

Sebagai Informasi selain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, kepala daerah lain yang juga melayangkan gugatan adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para kepala daerah tersebut, merasa tidak puas dan dirugikan karena masa jabatannya yang berakhir lebih cepat dari seharusnya, sehingga bisa dibilang mereka menduduki kursi pemerintahan belum genap 5 tahun.

Para kepala daerah tersebut berpendapat Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik.(*)

Baca Juga:
Peringati Hari Seni Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Jadi Penguat Solidaritas dan Ekonomi Kreatif

Baca Sebelumnya

Peduli Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Bagikan 30 Sertipikat Tanah Wakaf di Kabupaten Malang

Baca Selanjutnya

Ketua Asprov PSSI Jatim: Piala Dunia U-17 Harapan Kemajuan Sepak Bola Indonesia

Tags:

pilpres2024 Gubernur Khofifah Emil Elistianto Dardak Mahkamah konstitusi pemilu2024

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H