UMK Jatim 2026 Diumumkan! Surabaya Pecah Rekor, Cek Gaji Minimum di Kotamu Sekarang

Jurnalis: Athaya Khaisyah Azira
Editor: Fiqih Arfani

25 Des 2025 11:00

Headline

Thumbnail UMK Jatim 2026 Diumumkan! Surabaya Pecah Rekor, Cek Gaji Minimum di Kotamu Sekarang
Infografis penetapan 5 besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2026. (Foto Desain Ilustrasi: Fiqih Arfani/ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kabar kepastian upah bagi para pekerja di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 wilayah di Jawa Timur pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Regulasi baru ini akan menjadi acuan resmi pengupahan yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

Dalam keterangannya, kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Timur ini tidak diputuskan secara sepihak.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Penetapan kenaikan upah ini didasarkan pada regulasi pengupahan nasional serta analisis mendalam terhadap indikator ekonomi lokal, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. 

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penguatan daya beli karyawan dan stabilitas operasional sektor usaha.

Berikut Kenaikan UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026: 

1. Kota Surabaya: Rp5.288.796 (naik Rp 256.161 / 5,09 persen)

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

2. Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401 (naik Rp251.638 / 5,09 persen)

3 Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541 (naik Rp 251.451 / 5,09 persen)

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681 (naik Rp251.264 / 5,09 persen)

5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101 (naik Rp250.703 / 5,09 persen)

6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862 (naik Rp215.649 / 6,01 persen)

7. Kota Malang: Rp3.736.101 (naik Rp211.863 / 6,01 persen)

8. Kota Batu: Rp3.562.484 (naik Rp202.018 / 6,01 persen)

9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301 (naik Rp196.744 / 5,86 persen)

10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770 (naik Rp183.766 / 5,86 persen)

11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092 (naik Rp178.692 / 5,86 persen)

12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556 (naik Rp177.556 / 5,86 persen)

13. Kabupaten Lamongan: R 3.196.328 (naik Rp184.164 / 6,11 persen)

14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526 (naik Rp175.119 / 5,86 persen)

15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172 (naik Rp168.515 / 5,86 persen)

16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197 (naik Rp 173.555 / 6,11 persen)

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145 (naik Rp179.006 / 6,37 persen)

18. Kota Kediri: Rp2.742.806 (naik Rp170.445 / 6,63 persen)

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983 (naik Rp160.851 / 6,37 persen)

20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603 (naik Rp158.792 / 6,37 persen)

21. Kota Blitar: Rp2.639.518 (naik Rp158.068 / 6,37 persen)

22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190 (naik Rp157.390 / 6,37 persen)

23. Kota Madiun: Rp2.588.794 (naik Rp166.689 / 6,88 persen)

24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320 (naik Rp148.556 / 6,11 persen)

25. Kabupaten BlitarRp2.567.744 (naik Rp153.770 / 6,37 persen)

26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627 (naik Rp159.372 / 6,63 persen)

27. Kabupaten Ngawi: Rp l2.556.815 (naik Rp158.887 / 6,63 persen)

28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866 (naik Rp147.147 / 6,11 persen)

29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688 (naik Rp147.137 / 6,11 persen)

30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221 (naik Rp152.900 / 6,37 persen)

31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274 (naik Rp152.724 / 6,37 persen)

32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876 (naik Rp146.917 / 6,11 persen)

33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313 (naik Rp151.529 / 6,37 persen)

34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004 (naik Rp151.390 / 6,37 persen)

35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892 (naik Rp150.605 / 6,37 persen)

36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886 (naik Rp149.527 / 6,37 persen)

37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443 (naik Rp148.782 / 6,37 persen)

38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962 (naik Rp148.753 / 6,37 persen)

Dengan ditetapkannya daftar di atas, perusahaan di seluruh Jawa Timur diwajibkan untuk menyesuaikan standar upah karyawan mereka mulai bulan Januari mendatang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Pasokan Listrik Jaringan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Baca Selanjutnya

'Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga' Jadi Pesan Damai di Momen Natal dari Gereja Katedral Ijen

Tags:

UMK Jawa timur jatim Kenaikan UMK Khofifah Gubernur Keputusan

Berita lainnya oleh Athaya Khaisyah Azira

Oshogatsu-asobi: Saat Karuta dan Gasing Menjadi Jembatan Tradisi di Tengah Modernitas Jepang

4 Januari 2026 15:01

Oshogatsu-asobi: Saat Karuta dan Gasing Menjadi Jembatan Tradisi di Tengah Modernitas Jepang

Osechi Ryōri: Menumpuk Doa dan Harapan dalam Kotak Tradisi Tahun Baru Jepang

1 Januari 2026 23:01

Osechi Ryōri: Menumpuk Doa dan Harapan dalam Kotak Tradisi Tahun Baru Jepang

Filosofi di Balik Kenyalnya Mochi, Benang Merah Tradisi Tahun Baru di Negeri Sakura

1 Januari 2026 11:01

Filosofi di Balik Kenyalnya Mochi, Benang Merah Tradisi Tahun Baru di Negeri Sakura

Mengintip Tradisi Hatsumode, Kunjungan Pertama ke Kuil Saat Tahun Baru di Jepang

1 Januari 2026 10:02

Mengintip Tradisi Hatsumode, Kunjungan Pertama ke Kuil Saat Tahun Baru di Jepang

Mengenal Bōnenkai dan Shinnenkai, Tradisi Pesta Menutup dan Membuka Tahun dengan Kebersamaan di Jepang

31 Desember 2025 23:01

Mengenal Bōnenkai dan Shinnenkai, Tradisi Pesta Menutup dan Membuka Tahun dengan Kebersamaan di Jepang

Kota Surabaya dan Lamongan Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini! Cek Daerahmu Sekarang

31 Desember 2025 11:32

Kota Surabaya dan Lamongan Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini! Cek Daerahmu Sekarang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar