Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Jurnalis: Martudji
Editor: Rahmat Rifadin

15 Des 2025 16:05

Thumbnail Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial
Kesepahaman (MoU) Kejati Jatim dan Pemprov Jatim tentang pidana kerja sosial digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 15 Desember 2025. (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tentang pidana kerja sosial, dan terangkai dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin 15 Desember 2025.

Penandatangan MoU oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Kajati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol disaksikan undangan yang hadir, yakni ada Kajari dan kepala daerah se-Jatim.

Khofifah menyampaikan, penandatanganan MoU bukan sekadar simbol kerja sama antar institusi. Namun, juga menjadi fondasi penting penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak kepada masyarakat.

"Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya," ujarnya.

Baca Juga:
Riset Kolaborasi PTN Jatim Diluncurkan, Gubernur Khofifah Tekankan Kebijakan Berbasis Data

Disebutkan, kegiatan ini wujud sinergi menyambut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta, menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jatim dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang humanis, progresif, dan berkeadilan.

"Ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif," jelasnya.

Keberhasilan pendekatan ini tidak hanya ditentukan aparat penegak hukum, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa yang memahami secara mendalam lanskap sosial komunitasnya.

"Bagaimana Undang Undang  KUHP memberi referensi menyiapkan program untuk pidana pekerja sosial dan fasilitas bimtek terus bergulir karena jumlah desa dan kelurahan di Jatim sebanyak 8.494 dan rumah restorative justice hampur 1.800 desa. Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim," tuturnya.

Baca Juga:
Unair Siap Gelar UTBK SNBT 2026, Tampung 16 Ribu Peserta di 19 Sesi Ujian

Sementara, penyiapan program untuk pidana pekerja sosial bisa dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial sehingga menambah luas tambah tanam salah satunya penyiapan perluasan lahan perkebunan tebu.

Khofifah menyebut, sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional nasional mencapai 51,8 persen. Dan kini Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru sebesar 70 ribu dan sekarang baru selesai 21 ribu hektar.

Juga disampaikan, hasil diskusi bersama Menteri Pertanian terkait 70 ribu hektar tersebut selesai Maret sehingga tambahan dari pidana pekerja sosial akan sangat produktif berseiring dengan program strategis presiden.

"Insya Allah dapat  meningkatkan produktivitas yang bisa dilakukan para bupati dan walikota di Jatim. Tentu kami juga berterima kasih kepada Kajari dan Kajati  yang membangun sinergi luar biasa sehingga acara ini bisa terlaksana," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari Pemerintah daerah antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Secara khusus kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur.

"Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya," ungkapnya.

"Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya," lanjutnya.

Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan, pidana kerja sosial bukan agenda semata, tetapi menuntut sinergitas seluruh stakeholder.

"Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo," terangnya.

Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menambahkan kegiatan itu makna khusus bahwa kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah menghadirkan tata kelola yang lebih baik, tata kelola pemberdayaan masyarakat yang luas dan ekosistem usaha yang lebih sehat dan akuntabel.

"Keseriusan kita tata kelola meningkatan pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong ekonomi di Jatim," ungkapnya.

Turut dilakukan penandatanganan PKS Secara Serentak antara bupati/walikota dengan Kajari se-Jatim disaksikan Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim dan Kajati Jatim serta dilakukan penyerahan cinderamata dan buku berjudul "Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order" dari Jampidum Kejagung kepada Gubernur Jatim.(*)

Baca Sebelumnya

Geger! Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Dijadwalkan Rabu

Baca Selanjutnya

DPR RI Apresiasi PDAM Surya Sembada Surabaya, Cakupan 100 Persen dan Tarif Termurah Nasional

Tags:

Nota Kesepahaman (MoU) Kejati Jatim Pemprov Jatim tentang pidana kerja sosial Unair Surabaya

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H