Dirjen Imigrasi Kemenkumham Keluarkan Program Bridging Visa

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

24 Apr 2024 12:01

Thumbnail Dirjen Imigrasi Kemenkumham Keluarkan Program Bridging Visa
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto: Humas Dirjen Imigrasi)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru terkait izin tinggal peralihan yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.

Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ucap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (24/4/2024).

"Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tambahnya.

Baca Juga:
Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Kalianda Hadirkan Pelayanan Paspor Simpatik

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.

Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus WNA di Bali, dari Tuduhan Pornografi hingga Terancam Deportasi

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPRD Sidoarjo Kejar ’’Kredit Macet’’ Uang Negara  Rp 10,2 M, Ada Yang Ngaku Tidak Utang

Baca Selanjutnya

Kuliner Tempe Jadi Menu Wajib Hotel dan Resto di Kota Malang

Tags:

Imigrasi Visa Bridging Visa Imigrasi Kelas 1 Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H