Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 Resmi Se-Indonesia dari KPU, Jagoanmu Menang?

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

27 Nov 2024 21:16

Headline

Thumbnail Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 Resmi Se-Indonesia dari KPU, Jagoanmu Menang?
Proses penghitungan suara Pilkada 2024 di salah satu TPS di Surabaya, 27 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pilkada serentak 2024 diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Rabu 27 November 2024.

Seperti pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara menyediakan laman khusus perhitungan suara atau real count di tiap daerah.

Pada Pilkada tahun ini, pemilihan serentak dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Masyarakat yang ingin melihat dan memantau data TPS yang telah terkumpul serta hasil penghitungan suara secara resmi dapat langsung mengaksesnya dengan mengunjungi situs resmi berikut ini: https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Baca Juga:
Terungkap! Ada Ruangan Khusus di Rumah Dinas Bupati Sleman untuk Kumpulkan Proposal

Dalam situs tersebut, masyarakat bisa memilih jenis pemilihan, yaitu gubernur atau wali kota/bupati.

Kemudian, masyarakat dapat memilih nama provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau secara spesifik pada kolom yang tersedia. Setelah itu, seluruh rincian hasil real count yang dituju akan muncul.

Real count adalah penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Metode rekapitulasi inilah yang valid dan hasilnya akan mutlak untuk menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang pemilu.

Proses penghitungan suara resmi oleh KPU dijadwalkan dilaksanakan 19 hari setelah pencoblosan sampai pada 16 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga:
Respon Kesbangpol Pacitan Sikapi Isu Pilkada Melalui DPRD

Berikut sisa tahapan Pilkada serentak 2024 yang masih akan berlangsung:

  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Baca Sebelumnya

Rijanto-Beky Klaim Menang Telak Atas Rini-Ghoni di Pilbup Blitar 2024

Baca Selanjutnya

Paslon Yani - Alif Unggul di Pilkada Gresik 2024, Sejumlah TPS Dimenangkan Kotak Kosong

Tags:

pilkada pilkada serentak KPU RI Pilkada 2024

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar