KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan praktik perparkiran liar di kota Pahlawan.
Dalam upaya memberantas keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang kerap meresahkan masyarakat, Eri mengeluarkan kebijakan baru bahwa setiap pemilik usaha di Surabaya wajib memiliki juru parkir resmi dan pribadi di area usahanya.
Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir.
“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” terangnya pada Senin 2 Juni 2025.
Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya tidak segan akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
“Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya. (*)
Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Wajib Miliki Tukar Parkir Pribadi
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
2 Jun 2025 19:30
Baca Sebelumnya
DPRD Trenggalek Tunda Raker Bersama Eksekutif Terkait Harmonisasi Ranperda RPJMD, Ini Alasannya
Baca Selanjutnya
Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat, Masuk Radar Kejaksaan
Tags:
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Jukir Jukir Liar berantas jukir liar surabaya tempat usaha EriBerita lainnya oleh Shinta Miranda
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!