5 Pria Surabaya Ajukan Poligami! Ini Alasan Tak Terduga yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Fiqih Arfani

17 Jul 2025 21:34

Headline

Thumbnail 5 Pria Surabaya Ajukan Poligami! Ini Alasan Tak Terduga yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Suasana Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima pengajuan izin Poligami sebanyak 5 berkas selama bulan Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 sebanyak 9 perkara.

Pengajuan izin poligami ini pada bulan Januari ada 1 perkara, bulan Februari ada 3 perkara, bulan Mei ada 1 perkara dan bulan Juni ada 1 perkara yang masuk dalam PA Surabaya.

"Alasan yang banyak mengajukan izin poligami ini beragam ada yang merasa tidak mampu melayani suaminya atau bahkan belum mendapatkan keturunan," ungkap Humas PA Surabaya, Akramudin, Kamis, 17 Juli 2025.

Akram menjelaskan pasangan yang mengajukan izin poligami datang ke Pengadilan Agama merupakan kesepakatan bersama. "Jadi memang pasangan ini sudah persetujuan untuk ajukan izin poligami," tuturnya.

Akram menjelaskan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ada beberapa syarat diizinkan poligami.

Syarat yang tercatat dalam undang-undang perkawinan seperti Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Selain itu, suami mampu berlaku adil terhadap semua istrinya, dan Ada persetujuan dari istri pertama. "Namum di sini itu semua diacuhkan, bahkan yang datang dan proses sidang ditanya alasan mereka sudah memiliki anak," beber dia.

Akram menjelaskan beberapa pengajuan izin poligami banyak dari pihak istri tidak mampu melayani suami serta mereka sudah mapan sehingga istri enggan untuk melayani suami.

"Jadi itu yang kerap alasan yang kami dengarkan yang ajukan di PA Surabaya ini," ungkapnya.

Sehingga alasan tersebut banyak dari istri yang mencarikan pasangan untuk menjadi istri kedua buat suaminya. "Kebanyakan mereka mencarikan pasangan buat suaminya jadi pengajuan poligami," katanya.

Saat disinggung apa ada pihak istri yang ajukan poliandri, Akram mengatakan jika agama Islam tidak mengizinkan pihak perempuan mengajukan Poliandri. "Tidak ada, lagian itu tidak boleh dalam agama," terangnya. (*)

Baca Juga:
Perceraian di Surabaya 6.080 Kasus Sepanjang 2025, Ekonomi Jadi Faktor Utama
Baca Juga:
Geger! Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Dijadwalkan Rabu
Baca Sebelumnya

‎Layanan Puskesmas Lebihi Kapasitas, Pemkot Batu Optimalisasi Polindes ‎

Baca Selanjutnya

Tolak Perintah Nadiem di Kasus Korupsi Laptop, Orang Ini Layak Dapat Penghargaan dari Presiden

Tags:

Pengadilan Agama poligami pasutri

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar