5 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Poin Terakhir Paling Sering Dilanggar

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

24 Nov 2024 09:36

Headline

Thumbnail 5 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Poin Terakhir Paling Sering Dilanggar
Kantor KPU Pusat di Jakarta (Foto: Naufal A/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu 24 November 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sebelum hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.

Sebelumnya, selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye untuk Pilkada Serentak ini.

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada yakni Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur terkait dengan masa tenang ini. Itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:
Desakan Periksa Eks Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Mencuat

Berikut 5 jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:

  1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
  3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
  4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
  5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Terdapat sanksi untuk pihak-pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)," begitu bunyi pasal tersebut,. (*) 

Baca Juga:
Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu: Pilkada Jatim 2024 Sukses, Sisa Anggaran Rp162 Miliar Dikembalikan
Baca Sebelumnya

Ini Daftar Barang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Baca Selanjutnya

BP Taskin Konsolidasikan Data Kemiskinan untuk Percepat Pengentasan

Tags:

masa tenang pilkada Pilkada 2024 Masa Tenang pilkada serentak

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar