Wamenkumham: Hukum Modern Tak Mengedepankan Balas Dendam

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

26 Mei 2023 09:15

Thumbnail Wamenkumham:  Hukum Modern Tak Mengedepankan Balas Dendam
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan langsung ke depan mahasiswa Unair tentang KUHP, Jumat (26/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mensosialisasikan Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Kumham Goes To Campus di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Program ini bertujuan agar para civitas akademika memahami aturan yang tertuang dalam KUHP Nasional.

"Ada dua hal penting yang kami lakukan. Pertama adalah sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di perguruan tinggi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat (26/5/2023).

Guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu menegaskan, sosialiasi merupakan hal yang paling penting agar tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP Nasional yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan tercatat sebagai UU nomor 1 tahun 2023 itu. Edward mengatakan, sosialisasi massif juga selanjutnya akan dilakukan dengan menyasar aparat penegak hukum. 

"Sekarang tim ahli sedang menyiapkan modul terkait KUHP Nasional.Tiada lain tiada bukan agar teman-teman hakim, jaksa, advokat polisi, dan lembaga pemasyarakatan punya frekuensi dan barometer yang sama untuk memahami KUHP Nasional agar tidak ada disparitas, tidak ada perbedaa dalam implementasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Hal penting kedua yang dilakukan pemerintah adalah menyiapkan sejumlah ketentuan untuk melaksanakan KUHP Nasional. "Sebab, KUHP memberikan delegasi pada aturan di bawahnya untuk implementasi atau pelaksanaannya," kata Edward.

Ia menjelaskan, ada paradigma baru dalam hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP Nasional, yang membuatnya harus disosialisasikan secara massif. Itu tak lain karena KUHP Nasional bakal mengubah cara berpikir atau mindset masyarakat. Contoh konkretnya, kata dia, mengubah paradigma hukum pidana klasik, di mana hukum dianggap sebagai sarana balas dendam

"Contohnya, kalau kita menjadi korban kejahatan apakah itu pencurian, penipuan, penggelapan, atau apapun maka yang ada dalam benak kita sebagai korban agar polisi secepat mungkin menangkap, menahan, dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Artinya kita masih berpegang pada hukum pidana klasik yang mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," ucapnya.

Padahal, lanjut Edward, dalam paradigma hukum pidana modern, sudah tidak lagi berpegang teguh pada keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Hukum pidana modern, lanjutnya, berorientasi pada keadilan korektif yang ditujukan pada pelaku, keadilan restiratif yang ditujukan pada korban, dan keadilan rehbilitatif yang ditujukan kepada korban dan pelaku. "Dan mengubah paradigma ini bukan lah hal yang mudah," kata Edward. (*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Baca Sebelumnya

Dapat Kuliah Gratis hingga S3 dari Unesa, Mario Aji Dijuluki "The Professor"

Baca Selanjutnya

Menjanjikan! PT Adaro Minerals Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Persyaratanya

Tags:

Kemenkumham Kumham Goes To Campus Unair surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar