Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui, Pengamat Unair Buka Suara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

9 Okt 2024 20:57

Thumbnail Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui, Pengamat Unair Buka Suara
Artis Raffi Ahmad. (Foto: Instagram @raffinagita1717)

KETIK, SURABAYA – Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Pemberian gelar semacam itu harus memenuhi syarat yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, seperti perguruan tinggi yang memiliki program doktoral dan izin resmi. Tanpa itu, gelar kehormatan tersebut dianggap tidak sah oleh pemerintah.

Menurut Agie Nugroho Soegiono S IAN M PP, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), proses pemberian gelar HC bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis pernyataan resmi pada 4 Oktober 2024 melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV untuk tidak mengakui gelar doktor kehormatan tersebut.

Pasalnya, pemberian gelar itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat. Pemberian gelar itu diatur dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016.

Salah satu peraturannya, program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.

“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus dipenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan," jelas Dosen Fisip Unair itu dikutip pada Rabu 9 Oktober 2024.

Foto Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga Agie Nugroho Soegiono S IAN M PP. (Foto: Humas Unair)Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga Agie Nugroho Soegiono S IAN M PP. (Foto: Humas Unair)

Agie selanjutnya menuturkan bahwa sejatinya seorang dengan gelar doktor harus memiliki kriteria yang dideskripsikan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang diatur pada Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012.

Misalnya, seorang doktor harus mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.

Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.

Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima.

Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

"Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik. Ini menunjukkan bahwa gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan," tegas Agie.

Agie menekankan bahwa institusi pendidikan harus lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan. Pemberian gelar HC, sambungnya, haruslah memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. 

"Kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan untuk menerima gelar HC tidak hanya diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi pendidikan," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga:
UNAIR Gandeng Tiga RSUD, Perkuat Ekosistem Pendidikan Medis dan Layanan Kesehatan
Baca Sebelumnya

OCBC Berikan Layanan Prima Berupa Premium Guest House untuk Para Nasabah

Baca Selanjutnya

Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2024

Tags:

honoris causa Honors Causa Raffi Ahmad Pengamat Unair Unair raffi ahmad UIPM gelar HC

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar