Ingin Membeli Motor Listrik, Ikuti Panduan Lengkap Berikut Ini

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

12 Jul 2024 05:00

Thumbnail Ingin Membeli Motor Listrik, Ikuti Panduan Lengkap Berikut Ini
Salah satu pembeli sedang melihat motor listrik. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Untuk mendorong masyarakat beralih ke motor listrik yang lebih ramah lingkungan, Pemerintah Indonesia terus menghadirkan program-program khusus agar masyarakat tertarik beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Salah satu upaya yang tengah digalakkan adalah pemberian subsidi kepada masyarakat yang ingin membeli motor listrik. Selain dipandang lebih tanah lingkungan, motor listrik juga lebih hemat dalam biaya operasionalnya. Hal inj karena tarif listrik yang lebih murah dari pada bensin.

Bagi anda yang tertarik mendapatkan subdisi motor listrik inilah panduan lengkapnya untuk tahun 2024 dikutip dari Astra Otoshop:

Syarat Penerima Subsidi

Baca Juga:
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah Tetap Akuntabel

• Kewarganegaraan Indonesia: Pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

• Kepemilikan e-KTP: Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

• Pembatasan Pembelian: Satu NIK hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Persyaratan Motor Listrik

Baca Juga:
Work From Home Dipilih Hari Jumat, Duh! ASN Pacitan Bisa Berlibur Lebih Lama?

• Produksi Dalam Negeri: Motor listrik yang ingin mendapatkan subsidi harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan

• Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

• Terdaftar di Sisapira: Motor listrik tersebut harus terdaftar dalam Daftar Motor Listrik Subsidi dan Sistem Informasi Pemberian

• Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Pendaftaran Produsen Motor Listrik 

Produsen motor listrik yang ingin mengikuti program subsidi ini harus mengikuti prosedur pendaftaran dan verifikasi oleh Kementerian terkait.

Persyaratan pendaftaran meliputi:

• Sertifikat TKDN

• Bukti penunjukan dealer

• Pernyataan tidak menaikkan harga selama program subsidi

• Pernyataan tanggung jawab dan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara

Proses Pembelian Motor Listrik Subsidi:

• Kunjungi Dealer Resmi: Datanglah ke dealer resmi yang bermitra dengan produsen motor listrik yang terdaftar dalam program subsidi.

• Pilih Motor Listrik Subsidi: Pilihlah motor listrik yang Anda inginkan dari daftar motor yang memenuhi syarat subsidi.

• Ajukan Pembelian atau Pembiayaan: Ajukan pembelian atau pembiayaan motor listrik pilihan Anda.

• Verifikasi NIK: Dealer akan memverifikasi NIK Anda melalui sistem untuk menentukan kelayakan menerima subsidi.

• Potongan Harga Langsung: Jika NIK Anda memenuhi syarat, Anda akan langsung mendapatkan potongan harga subsidi.

• Pembayaran: Anda hanya perlu membayar harga motor listrik setelah dipotong subsidi langsung kepada dealer.(*)

Baca Sebelumnya

Satreskrim Polres Situbondo Grebek Penjual Miras di Wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus

Baca Selanjutnya

Survei Elektabilitas Popularitas Pilbup Bandung 2024, Dadang Supriatna Unggul

Tags:

motor listrik subsidi TKDN Ramah Lingkungan program pemerintah Hemat energi

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar