Wajib Dibaca, Cara Lapor SPT Tahun Pribadi 2023

Jurnalis: Kuncoro S.
Editor: Rudi

30 Jan 2023 05:53

Thumbnail Wajib Dibaca, Cara Lapor SPT Tahun Pribadi 2023
Ngisi pajak via online. (Ilustrasi : IST)

KETIK, SURABAYA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.

Sebab melalui layanan itu, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

"Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," ujar Suryo dikutip dari keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.

Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

Baca Juga:
Era Transparansi CoreTax 2026! Mengapa Pengusaha Tak Bisa Lagi Sembunyikan Aset?

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri atas 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

DJP mengingatkan, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Adapun, setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Jangan lupa, siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik "verifikasi".

Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan. (*)

Baca Sebelumnya

Bahas ‘Nasib’ Sepak Bola Pagaralam

Baca Selanjutnya

Alhamdulillah, Sri Mulyani Ungkap 2023 Tidak Jadi Resesi 

Tags:

E filing Pajak npwp

Berita lainnya oleh Kuncoro S.

Awas! Jangan Salah Pilih Beli Hewan Kurban Idul Adha

16 Juni 2023 11:51

Awas! Jangan Salah Pilih Beli Hewan Kurban Idul Adha

Berkat Label Haji Nunut Choirun Kini Jadi Muthawif Umrah dan Haji

9 Juni 2023 14:35

Berkat Label Haji Nunut Choirun Kini Jadi Muthawif Umrah dan Haji

Danau Unesa Dikembangkan untuk Wisata Surabaya Barat

6 Juni 2023 15:25

Danau Unesa Dikembangkan untuk Wisata Surabaya Barat

Museum Bung Karno di  Pandean Surabaya Jadi Tujuan Wisatawan

6 Juni 2023 02:30

Museum Bung Karno di  Pandean Surabaya Jadi Tujuan Wisatawan

JLLB Surabaya yang Mandek Diselesaikan Akhir  2023

1 Juni 2023 15:02

JLLB Surabaya yang Mandek Diselesaikan Akhir  2023

Peringatan HLN 2023, Menuju Lanjut Usia yang Mandiri dan Bahagia

29 Mei 2023 00:45

Peringatan HLN 2023, Menuju Lanjut Usia yang Mandiri dan Bahagia

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H