MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Editor: Aziz Mahrizal

14 Jul 2025 09:05

Headline

Thumbnail MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini
Fatwa MUI Jatim tentang sound horeg. (Ilustrasi: Rihad/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Penetapan fatwa ini didasari adanya permohonan dari masyarakat pada 3 Juli 2025, serta munculnya pro dan kontra yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Selain itu, terdapat petisi penolakan terhadap sound horeg yang telah ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.

Fatwa ini dibuat setelah Komisi Fatwa MUI Jatim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ayat Al-Qur'an dan Hadits yang melarang perbuatan merusak, menyakiti orang lain, dan mencampurkan kebenaran dengan kebatilan. Selain itu, fatwa ini juga didukung oleh data lapangan yang menunjukkan dampak negatif dari penggunaan sound horeg.

Poin-Poin Penting Fatwa:

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid
  • Dampak Negatif: Fatwa ini mencatat bahwa sound horeg dapat mencapai volume 120-135 desibel (dB) atau lebih, jauh melebihi batas aman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 85 dB untuk paparan selama 8 jam. Tingkat kebisingan ini dapat menyebabkan dampak negatif, seperti:
    • Gangguan pendengaran
    • Kecemasan dan gangguan kesehatan
    • Gangguan aktivitas belajar
    • Potensi kerusakan bangunan akibat getaran
  • Pelanggaran Norma: Penggunaan sound horeg sering kali digunakan dalam acara-acara yang melibatkan tarian, joget bebas, serta campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) yang dilarang dalam syariat Islam.
  • Hukum Fikih: Fatwa ini mengacu pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa bahaya harus dicegah dan dihilangkan. Selain itu, penggunaan hak tidak boleh merugikan orang lain, dan jika melampaui batas kewajaran, pelakunya wajib menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Unduh atau download Fatwa MUI Jatim tentang sound horeg klik [di sini]. (*)

Baca Juga:
Silaturahmi ke MUI, Dubes Iran Ajak Umat Islam Indonesia Waspadai Provokasi Isu Syiah-Sunni
Baca Sebelumnya

Rider Binaan Astra Honda Berjaya di Balapan Internasional, Adenanta Arek Magetan Jatim Kuasai Sirkuit Motegi Jepang!

Baca Selanjutnya

Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Pil Siap Edar Disita

Tags:

MUI Jatim Fatwa MUI sound horeg haram Sound Horeg MUI fatwa sound horeg

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

PT Winmar Studi Banding ke Thailand, Bidik Standar Global untuk Benih Jagung Hibrida

15 April 2026 13:59

PT Winmar Studi Banding ke Thailand, Bidik Standar Global untuk Benih Jagung Hibrida

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar