Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Naufal Ardiansyah

2 Mar 2024 01:36

Thumbnail Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional diubah lewat sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas 4 persen.

Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan dirinya harus mempelajari lebih jauh, bukan hanya tahu dari media.

"Saya belum pelajari, nanti saya akan pelajari. Kita kan jangan hanya melihat dari media, saya ingin melihat langsung membaca pesannya," tutur Tito setelah menjadi Inspektur Upacara di HUT Damkar Ke 105 Tahun pada Jumat (1/3/2024).

Tito mengungkapkan bahwa dirinya bakal mengumpulkan ahli tata negara untuk menindak lanjuti keputusan MK tersebut.

"Saya akan kumpulkan ahli tata negara, seperti apa langkah-langkah kedepan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah juga DPR," ucap Mantan Kapolri ini.

Mahkamah Konstitusi memberi 5 poin  panduan bagi pembentuk undang-undang dalam besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada Jumat (1/3/2024). (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Juga:
Mendagri Tito Wajibkan ASN WFH bagi Pemda Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Baca Sebelumnya

Ada Indikasi Kecurangan, KPU Bangkalan Perintahkan Hitung Ulang Semua TPS di Desa Durjen Kokop

Baca Selanjutnya

Asah Kemampuan, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Latorjab 2024

Tags:

MK Mahkamah konstitusi parliamentary threshold Mendagri Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito ahli tata negara

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar