KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap buron eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
Penangkapan tersebut dilakukan penyidik di Banda Aceh. “Benar. Dengan bantuan Tim dari Polda NAD, Tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
Ali mengatakan, Izil Azhar akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Izil merupakan buronan KPK sejak 30 November 2018
."Berikutnya DPO tersebut akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
BMKG: Jakarta Cerah Berawan, Bandung Berawan, Medan Cerah Pada Rabu 25 Maret 2026Menurut Ali, Izil merupakan DPO sejak 30 November 2018. “Dia ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara Tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," sambungnya. (*)