Habiburokhman Anggap Gugatan KUHP Baru Salah Paham, YLBHI Sebut Ancam Demokrasi

Jurnalis: Muhammad Fauzan
Editor: Muhammad Faizin

7 Jan 2026 06:01

Headline

Thumbnail Habiburokhman Anggap Gugatan KUHP Baru Salah Paham, YLBHI Sebut Ancam Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Instagram/ habiburokhmanjkttimur)

KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara terkait gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena sebagian penggugat belum memahami substansi KUHP secara utuh. Menurutnya, sejumlah pasal yang dipersoalkan sebenarnya tidak jauh berbeda dari aturan lama, bahkan dinilai lebih baik.

Habiburokhman mencontohkan pasal perzinaan yang tetap merupakan delik aduan, serta pasal penghinaan presiden yang kini juga menjadi delik aduan dengan ancaman pidana lebih ringan, dari maksimal enam tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga menyebut pengaturan hukuman mati dalam KUHP baru lebih manusiawi karena dijadikan pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain itu, KUHP baru disebut memuat mekanisme pengaman untuk menjamin keadilan, antara lain kewajiban hakim mengedepankan keadilan substantif, menilai sikap batin terdakwa, serta membuka ruang bagi putusan pemaafan.

Habiburokhman menilai bahwa sebagian kritik terhadap KUHP muncul karena kurangnya pemahaman terhadap substansi dan filosofi hukum pidana yang diatur di dalamnya. Ia menyebut, KUHP yang baru dirancang dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan keadilan, sehingga tidak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak semena-mena.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

"Belakangan ini beredar narasi yang tidak tepat terkait KUHP baru. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari 2025. 

Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan dalam KUHP tidak bertujuan untuk menghukum sebanyak mungkin orang, melainkan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal dalam KUHP harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dipisahkan dari konteks besar reformasi hukum pidana nasional.

Ia juga menyoroti anggapan bahwa KUHP membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Menurutnya, apabila terjadi praktik pemidanaan yang tidak adil, maka persoalannya terletak pada implementasi dan integritas aparat penegak hukum, bukan pada norma hukum yang diatur dalam KUHP itu sendiri. Karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap aparat menjadi faktor penting agar hukum diterapkan sesuai tujuan awalnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa proses penyusunan KUHP telah melalui pembahasan panjang dan melibatkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. "Sejumlah pasal yang sempat menuai polemik juga telah diperbaiki melalui mekanisme legislasi yang terbuka dan partisipatif," klaimnya. 

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Namun, pendapat berbeda disuarakan kalangan masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).  Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai KUHP baru justru memperluas kriminalisasi, terutama terhadap kebebasan berekspresi. Ia menyoroti pasal-pasal unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang kini diancam pidana penjara hingga enam bulan, berbeda dengan UU sebelumnya yang hanya mengatur sanksi administratif.

Isnur juga mengkritik peningkatan ancaman pidana dalam pasal arak-arakan, makar, hingga pelanggaran terkait hewan dan interaksi dengan narapidana. Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut mencerminkan kemunduran demokrasi dan menghidupkan kembali semangat hukum kolonial dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Isnur menjelaskan, meskipun KUHP telah disahkan sejak 2023, pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun untuk mempersiapkan perangkat hukum pendukung. Namun hingga sehari menjelang pemberlakuan, sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang seharusnya menjadi dasar teknis penerapan KUHP belum juga diterbitkan.

"Beberapa aturan penting yang masih belum tersedia antara lain pengaturan mengenai komutasi pidana, penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), serta mekanisme tindak pidana tindakan. Ketiadaan aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, baik di tingkat penyidik, jaksa, maupun hakim," papar Isnur seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Menurut YLBHI, kekosongan aturan turunan tersebut membuka ruang penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum, yang pada akhirnya dapat berujung pada praktik pemidanaan yang tidak adil.

"Kondisi ini membahayakan prinsip kepastian hukum serta berpotensi merugikan hak-hak warga negara," tegas Isnur. 

YLBHI juga mengingatkan bahwa masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila KUHP diterapkan tanpa kesiapan regulasi yang memadai. Kesalahan dalam penerapan hukum, seperti salah tangkap atau salah proses hukum, disebut sebagai risiko nyata yang harus ditanggung pemerintah jika tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tanpa aturan pelaksana yang lengkap.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat. Perppu tersebut diharapkan dapat menunda pemberlakuan KUHP baru hingga seluruh aturan turunan disusun secara komprehensif dan melalui proses yang terbuka serta partisipatif.

Menurut YLBHI, penerbitan Perppu bukanlah bentuk penolakan terhadap KUHP, melainkan upaya untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana berjalan dengan tertib, adil, dan tidak menimbulkan kekacauan hukum.

"Tanpa persiapan yang matang, menilai pemberlakuan KUHP justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," pungkas Isnur. (*)

Baca Sebelumnya

Tak Ingin Gegabah, Wali Kota Malang Evaluasi Plt Sebelum Isi Kekosongan 6 JPTP

Baca Selanjutnya

Unik dan Edukatif, Museum Cilik Dusun Kuliner Kota Batu Pamerkan Ratusan Alat Pertanian Jadul

Tags:

KUHP DPR RI surabaya

Berita lainnya oleh Muhammad Fauzan

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

16 Maret 2026 11:19

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

12 Maret 2026 17:05

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

11 Maret 2026 14:17

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

10 Maret 2026 16:26

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

10 Maret 2026 11:45

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

9 Maret 2026 23:45

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar