Dosen Hukum Unair Buka Suara Soal Aturan Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

5 Agt 2024 09:13

Thumbnail Dosen Hukum Unair Buka Suara Soal Aturan Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi
Potret Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Riza Alfianto SH MTCP. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan sejumlah syarat ketat terkait aborsi, termasuk kondisi-kondisi yang membolehkan tindakan tersebut secara legal, serta prosedur yang harus dipenuhi.

Dalam Pasal 116, dijelaskan bahwa aborsi dilarang secara umum, kecuali dalam dua kondisi khusus

Terkait aturan tersebut, Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Riza Alfianto SH MTCP menyebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis. 

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Riza mengatakan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 1946 pasal 346 telah mengatur tindakan aborsi, tetapi pengaturan aborsi bagi korban pemerkosaan belum diatur secara khusus di dalamnya.

“Tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar kondisi kedaruratan medis. Kondisi kedaruratan medis merupakan benturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum, sehingga dapat menjadi alasan penghapus pidana,” tuturnya.

Pasal 60 ayat (2) huruf c Undang-Undang Kesehatan tahun 2023 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban pemerkosaan.

“Maksud dari kecuali korban perkosaan yakni undang-undang hanya memperbolehkan aborsi apabila wanita hamil tersebut adalah korban tindak perkosaan, sesuai dengan syarat yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga:
UNAIR Gandeng Tiga RSUD, Perkuat Ekosistem Pendidikan Medis dan Layanan Kesehatan

Riza menjelaskan bahwa persyaratan usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi terhadap korban perkosaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023. 

“Meskipun Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023 masih belum berlaku, tetapi telah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan ketika kondisi kehamilan tidak melebihi empat belas minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa untuk membuktikan tindakan aborsi sehingga dapat dipidana yaitu harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku aborsi dan matinya janin.

Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan tahun 2023 membagi menjadi dua konsep yaitu dengan persetujuan korban dan tanpa persetujuan korban, keduanya dikenakan hukuman penjara. 

“Tenaga medis yang melakukan tindakan aborsi diluar ketentuan undang-undang, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Pasal 429 ayat (1) Undang-undang kesehatan telah jelas bahwa tenaga medis dapat dihukum satu pertiga lebih berat dan dapat dikenakan sanksi etik profesi,” ungkapnya.

Riza berharap bahwa pengaturan mengenai tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Aborsi secara ilegal merupakan tindak pidana, sehingga pelakunya harus dihukum sesuai tindakannya, karena aborsi merupakan kategori dari tindak pidana pembunuhan,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Arie Gumilar Resmi Dikukuhkan Kembali Jadi Presiden FSPPB, Ini Pesannya untuk Pekerja

Baca Selanjutnya

Cicit Pendiri NU Resmi Nahkhodai PWNU Jatim, Ini Profil Gus Kikin

Tags:

Unair Dosen Hukum korban pemerkosaan Aborsi Dr Riza Alfianto

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar