KETIK, SURABAYA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan pemblokiran jalur internet di dua negara tetangga, Kamboja dan Filipina.
Hal ini menyusul maraknya aktivitas judi online yang datang dari dua negara tersebut. Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi, pemutusan akses internet dari dua negara tersebut didasarkan pada hasil riset.
"Kenapa menjadi pilihan kami, karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian rumah judi online memang dari area Kamboja dan Davao di Filipina," katanya dikutip dari Suara.com pada Jumat (28/6/2024).
Ia juga meminta para pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga terkait untuk melapor ke Kominfo, apabila penutupan akses internet tersebut mengganggu layanan atau bisnis pelaku usaha.
"Kita bersurat juga ke semua kementerian-lembaga, bahwa apabila penutupan jalur akses ke dan dari Kamboja dan Filipina ini mengganggu layanan mereka, mengganggu bisnis mereka, tolong Kominfo diberi tahu," ucap Teguh.
Kominfo akan melakukan whitelisting IP yang sudah diblokir, sehingga data para pelaku usaha maupun Kementerian dan Lembaga terkait yang terdampak bisa dipulihkan kembali. Hal ini dilakukan hanya untuk keperluan bisnis dan hubungan luar negeri saja.
"Kami akan melakukan whitelisting IP yang diblok. Jadi kita tetap mengutamakan bahwa layanan yang berhubungan dengan keperluan bisnis, maupun misalnya hubungan luar negeri tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina. Tapi syaratnya mereka ngasih tahu ke kita, kita whitelisting," tuturnya.
Teguh mengakui, efektivitas dari pemutusan akses internet ini belum terlihat. Sebab pemutusan ini baru 2 hari dilakukan sehingga perlu waktu.
"Jadi ini hanya bagian dari ikhtiar kecil. Kami tidak bilang bahwa ini akan solusi. Sehingga kalau ditanya apakah sudah efektif atau tidak, belum kelihatan, karena ini baru," pungkasnya. (*)
Buntut Judi Online, Kemenkominfo Putus Jaringan Kamboja dan Filipina
28 Juni 2024 02:22 28 Jun 2024 02:22
Shinta Miranda, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi Judi online. (Foto: Pinterest)
Tags:
Menkominfo Kominfo jaringan kamboja jaringan filipina judi online judolBaca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas KeuanganBaca Juga:
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan BaruBaca Juga:
Cari Film Sindir Judi Online? Agen +62 Salah Satunya!Baca Juga:
Regulasi AI Jadi Prioritas Kominfo di 2026, Termasuk Labelisasi Konten GeneratifBaca Juga:
Bukber Wartawan Pasbar Jadi Ajang Sampaikan Aspirasi ke DiskominfoBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
