Air Masuk ke Mata Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama

Jurnalis: Fariha Al Jihan
Editor: Rahmat Rifadin

22 Feb 2026 03:30

Thumbnail Air Masuk ke Mata Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi seorang wanita sedang menangis. (Foto: Pinterest)

KETIK, SURABAYA – Selama bulan Ramadan pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kembali ramai diperbincangkan. Salah satunya soal hukum air yang masuk ke mata, baik karena hujan, menggunakan obat tetes mata maupun saat seseorang menangis.

Meski terdengar sepele, masih sering menimbulkan keraguan, terutama masyarakat awam yang ingin memastikan ibadahnya tetap sah di bulan Ramadan.

Keraguan muncul karena adanya anggapan bahwa setiap cairan yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Sebagian masyarakat juga merasa khawatir ketika air atau obat tetes mata menimbulkan rasa pahit di tenggorokan. Pertanyaan yang sama terus berulang setiap Ramadan, baik dalam pengajian, media sosial, maupun forum tanya jawab keagamaan.

Salah satu kajian yang ditayangkan di youtube anb channel pada 11 Mei 2025, Ustaz Ammil Nur Baits menjelaskan penggunaan obat tetes mata saat berpuasa sering menjadi pembahasan dalam kajian fikih. Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas bersepakat bahwa penggunaan obat tetes tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

Pendapat ini didukung dengan beberapa alasan, antara lain mata tidak termasuk jalur masuk makanan dan minuman, tidak ditemukan dalil yang secara tegas menyatakan bahwa sesuatu yang masuk melalui mata dapat membatalkan puasa. 

Selain itu, jika ada rasa pahit di tenggorokan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa karena tidak terjadi melalui jalur masuk makanan atau minuman menurut ketentuan fikih. Rasa tersebut muncul sebagai reaksi alami tubuh, bukan karena ada zat yang sengaja masuk melalui mulut atau saluran pencernaan.

Pandangan yang sama juga pernah diberikan oleh Habib Muhammad Al-Mutohhar pada tayangan akun youtube NU Online pada 12 april 2023. Dalam penjelasannya, ia mamaparkan bahwa perkara yang membatalkan puasa adalah dengan memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang yang ada di tubuh. Serupa dengan penataran Imam Syafi’i bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dapat menggugurkan puasa, kecuali melalui mata.

Sementara itu, Imam al-Ghazali menambahkan mata dan telinga dalam pembahasannya. Meski demikian, pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa telinga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Adapun pandangan Imam al-Ghazali tersebut didasarkan pada pendekatan medis yang ia gunakan.

Baca Juga:
Tips Hemat Lebaran: 11 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos Setelah Idulfitri

Penjelasan para ulama tersebut menunjukkan bahwa air yang masuk ke mata, baik karena  tetes mata, hujan, maupun saat menangis, tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan penjelasan keagamaan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami. Sehingga ibadah puasa ramadan dapat dijalani dengan nyaman, tanpa dihantui keraguan atau rasa khawatir yang berlebihan. (*)

Baca Sebelumnya

Mengingat kembali Hakikat Taqwa dan Pentingnya Tujuan Puasa di Bulan Ramadhan

Baca Selanjutnya

Tidur Seharian di Bulan Ramadan, Ibadah atau Kemalasan?

Tags:

Hikmah Ramadan ramadan Air mata #membatalkan puasa puasa

Berita lainnya oleh Fariha Al Jihan

Gubernur Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal Muslimat NU Jateng, Dorong Akses Keadilan Perempuan dan Anak

12 April 2026 14:26

Gubernur Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal Muslimat NU Jateng, Dorong Akses Keadilan Perempuan dan Anak

Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

11 April 2026 12:50

Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

10 April 2026 16:34

Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

9 April 2026 12:02

Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

Pansus DPRD Jatim Nilai LKPJ Gubernur 2025 Layak Dibahas, Soroti Dampak Program

8 April 2026 14:17

Pansus DPRD Jatim Nilai LKPJ Gubernur 2025 Layak Dibahas, Soroti Dampak Program

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes RRT, Dorong Investasi hingga Energi Bersih di Jatim

8 April 2026 11:35

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes RRT, Dorong Investasi hingga Energi Bersih di Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar