Terima Gratifikasi, Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

28 Mar 2023 06:14

Headline

Thumbnail Terima Gratifikasi, Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Tiga wakil ketua DPRD Tulungagung dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dari KPK. Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id

KETIK, SURABAYA Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa mengatakan ketiganya terbukti melakukan suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online, ketiganya menjalani sidang di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda. Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU Andy Bernard yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," ungkap Andy, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti untuk Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa (4/4/2023) mendatang. "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasihat hukumnya," ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

"Saat di persidangan ketiganya membantah  itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun ketiga terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Para terdakwa ini dari tiga partai politik. Adib dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Perkara itu terjadi pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Penyidik KP Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. (*)

Baca Sebelumnya

PPBD 2023, Gubernur Khofifah Berikan Golden Ticket untuk Ketua OSIS dan Hafiz Quran

Baca Selanjutnya

Eri Cahyadi Persilahkan ASN Bukber Jika dengan Anak Yatim 

Tags:

Korupsi Wakil DPRD Tulungagung Pokir korupsi pengesahan APBD Pengadilan Tipikor Tipikor surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H