Terbukti Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Pasangan Gelapnya, Pelakor Dituntut 12 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 Nov 2023 01:40

Thumbnail Terbukti Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Pasangan Gelapnya, Pelakor Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang online terdakwa Listiani Agustina di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (20/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Listiani Agustina hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dengan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023). Listiani merupakan terdakwa kasus percobanan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Dengan ini terdakwa atas nama Listiani Agustina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP dengan ini terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 12 tahun," ucap JPU Harjita di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Usai tuntutan itu, hakim meminta kuasa hukum mengajukan Pledoi atau pembelaan Senin depan (27/11/2023). "Sidang saya tutup dilanjutkan satu minggu lagi dengan agenda Pledoi dari terdakwa," terang Hakim Ketua Widiarso.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Andrianto bersama terdakwa Listiani Agustina melakukan perencanaan untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet akhirnya dibunuh sang suami, Andrianto, karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya.

Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dan pada 2023. Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan menceking menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin. Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet.

Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Atas perbuatnya terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Persebaya Upayakan Gunakan Stadion GBT saat Lawan PSIS Semarang

Baca Selanjutnya

Heroik! Iptu Guntur Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Baju Dinasnya

Tags:

Pengadilan PN Surabaya Pelakor Hendak Bunuh Istri Sah Pelakor surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar