Sidang Tas Hermes, Ahli: Kerugian Konsumen dan Pemilik Merek 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

3 Feb 2023 02:12

Thumbnail Sidang Tas Hermes, Ahli: Kerugian Konsumen dan Pemilik Merek 
JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan Saksi ahli Perwakilan Konsumen dari Departemen Perdagangan Jakarta, Ephraim Caraen dalam persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2/2023) kemarin. (Foto: Shinta Miranda Sari/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Proses sidang perkara dugaan Tas Hermes palsu antara Uci Flowdea dan Medina Zein memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menghadirkan Saksi ahli Perwakilan Konsumen dari Departemen Perdagangan Jakarta, Ephraim Caraen dalam persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2/2023) kemarin. 

JPU Ugik Rahmantyo melakukan tanya jawab kepada saksi ahli guna mendengar keterangan terkait dugaan penipuan penjualan 9 buah Tas Hermes yang menyebabkan crazy rich Surabaya Uci Flowedea Sudjiati mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Dalam persidangan tersebut, Ephraim menerangkan bahwa jika ada konsumen yang sudah membeli tas mahal, namun tas yang diterimanya tidak sesuai harapan, maka untuk melindungi haknya, konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

"Terkait pertanggungjawaban dalam pembelian tas tersebut konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan ke pihak berwenang guna proses hukum berlaku," terangnya. 

Menurut ahli, pengaduan atau pelaporan bila ada konsumen dirugikan dapat dilakukan langsung tanpa melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) tetapi ke ranah pidana. Karena, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bersifat bukan ultimum remedium.

"Di dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada tahapan yang bisa dilakukan. Pertama dalam Pasal 19, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Kedua dalam Pasal 23, sengketa konsumen dapat diselesaikan lewat pengadilan dan di luar pengadilan," ungkapnya. 

Terkait ketidaktahuan dari Terdakwa Medina Zein bahwa tas-tas yang dijual kepada Uci Flowedea Sudjiati adalah palsu, ahli memastikan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUPK, sudah terpenuhi unsur-unsurnya.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

"Bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersedia," paparnya.

Ditanya Jaksa, siapa saja yang dirugikan dalam perkara dengan terdakwa Mediana Zein ini,? Ahli menjawab konsumen dan pemilik merek. 

Imbas kasus ini, Uci diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

"Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," jelas jaksa. 

Akibatnya, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*) 

 

Baca Sebelumnya

Ketum Kadin Jatim: Industri MICE Jatim Tumbuh Maksimal 

Baca Selanjutnya

GeoDipa Penuhi Komitmen Penyediaan Lahan Kompensasi

Tags:

Uci Flowdea PN Surabaya Tas Hermes Medina Zein

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar