Sidang Perusakan Dua Kendaraan, Korban Ungkap Dugaan Kolusi Jan Hwa Diana dengan Aparat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

6 Agt 2025 23:01

Headline

Thumbnail Sidang Perusakan Dua Kendaraan, Korban Ungkap Dugaan Kolusi Jan Hwa Diana dengan Aparat
Pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan dua kendaraan yang menjerat pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang terbuka untuk umum ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Saksi pertama, Paul Stephanus, mengawali kesaksiannya dengan menyatakan bahwa dirinya merupakan pelaksana proyek pemasangan motorized retractable roof di rumah terdakwa Handy Soenaryo yang berlokasi di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek senilai Rp400 juta itu, menurut Paul, telah mencapai progres sekitar 75 persen sebelum akhirnya dibatalkan sepihak oleh pihak terdakwa.

“Saya datang hanya untuk mengambil alat-alat kerja di lokasi, tapi malah diteriaki maling. Bahkan saya dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis,” ungkap Paul di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku bahwa dua ban mobil pikap yang ia bawa ikut dilepas oleh anak terdakwa tanpa alasan yang jelas. Paul mengklaim telah mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Pernyataan Paul diperkuat oleh Yanto, saksi kedua yang mengaku berada di lokasi saat insiden terjadi. Ia datang untuk menemani Paul mengambil peralatan proyek. Namun suasana berubah tegang setelah terjadi cekcok antara Paul dan Handy.

“Setelah kami turun ke area parkir, saya melihat dua ban mobil saya juga sudah dilepas dan digerinda,” ujar Yanto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, kerugian akibat perusakan dua kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta. Meskipun begitu, Paul dan Yanto diketahui sempat beberapa kali menyampaikan permintaan maaf secara nonformal kepada pihak terdakwa.

Saksi ketiga, Heronimus Tuqu, merupakan pemilik mobil pikap Daihatsu Grandmax yang disewa oleh Paul. Ia menyatakan bahwa kendaraannya rusak dan tidak dapat digunakan sejak November 2024 karena insiden tersebut.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

“Sudah hampir sepuluh bulan mobil saya tidak bisa dipakai. Jika dihitung berdasarkan biaya sewa harian Rp 300 ribu, kerugian saya bisa mencapai Rp 90 juta,” ujarnya di persidangan.

Heronimus juga menambahkan bahwa upayanya untuk mengambil kendaraan dari rumah terdakwa sempat dihalangi oleh Jan Hwa Diana. Ia bahkan menuding adanya dugaan kolusi antara Diana dan penyidik, sehingga polisi tidak berani menyita mobil sebagai barang bukti.

“Diana sempat berkata, ‘Orang Timur itu pencuri semua’. Ucapan itu saya dengar langsung dan sangat menyinggung kami,” kata Heronimus. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang yang berasal dari Indonesia bagian timur.

Heronimus menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Paul dan Diana sebesar Rp150 juta. Hal ini dilakukan setelah tiga kali upaya penyelesaian melalui skema restorative justice gagal.

“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Bahkan istri saya bilang, kalau saya tidak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang ke rumah,” ucapnya lirih.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kahja, menyatakan bahwa nilai kerugian yang diklaim Heronimus terlalu dilebih-lebihkan. Ia menyebut, dalam proses restorative justice sempat ada tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun kemudian melonjak hingga Rp1,2 miliar.

“Permintaan itu sangat tidak rasional. Padahal sejak awal, klien kami bersedia menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Elok.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, JPU Galih Putra Diana membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa perusakan terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, proyek kanopi sudah mencapai 75 persen, namun dibatalkan oleh Handy karena tidak puas dengan hasilnya.

Handy juga menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000, namun tidak tercapai kesepakatan.

Keributan pun terjadi dan berujung pada dugaan perusakan dua kendaraan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menggunakan dongkrak, kunci roda, dan mesin gerinda.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Majelis hakim yang memimpin sidang turut mengimbau agar para pihak mempertimbangkan penyelesaian secara damai, demi menghindari konflik yang lebih luas. Hakim menekankan pentingnya musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan.

“Pertimbangkan penyelesaian damai. Jangan saling lapor atau gugat jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pesan hakim sebelum menutup sidang.

Pantauan di lokasi, suasana ruang sidang sempat memanas usai pernyataan Heronimus soal ucapan bernada rasial. Terdakwa yang hadir bersama tim kuasa hukumnya juga sempat mendapatkan teriakan dari sejumlah pengunjung yang tersinggung.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak terdakwa. (*)

Baca Sebelumnya

Sibaperikan DKP Halsel Hadirkan Keadilan Sosial di Ujung Jari

Baca Selanjutnya

Disaksikan Irwasum Polri-Wamentan, HKTI Kabupaten Malang Bagikan 120 Liter Migor Gratis

Tags:

Jan Hwa Diana PN Surabaya pasangan suami istri Handy Soenaryo Hukum di Surabaya Pengadilan surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H