KETIK, SURABAYA – Susanto terdakwa dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC akan menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).
"Senin (18/9/2023) lusa ini, Susanto menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum yang akan melakukan penuntutan adalah Ugik Ramantyo," kata Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Sabtu (16/9/2023).
Jemmy menjelaskan, pihaknya bakal melakukan tuntutan maksimal. Sebab, Susanto dianggap terbukti melakukan aksinya berulang kali dan pernah dipidana terkait kasus serupa.
"Kami upayakan tuntutan maksimal, karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata. Menurutnya, sidang tetap digelar secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya. "Hakimnya diketuai Pak Tongani, agendanya tuntutan di Ruang Tirta, sekitar pukul 11.00 WIB," tuturnya. (*)
Senin, Dokter Gadungan Jalani Sidang Tuntutan
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno
16 Sep 2023 12:45
Baca Sebelumnya
Jajaka Kota Bogor 2023 Gaungkan Sektor Budaya, Pariwisata, dan Ekraf
Baca Selanjutnya
Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Probolinggo Mutasi Ratusan Pejabat
Tags:
Dokter gadungan RS PHC PHC Klinik PN SurabayaBerita lainnya oleh Moch Khaesar
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!