Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Al Ahmadi

15 Apr 2026 22:05

Thumbnail Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya
Terdakwa kasus pengusiran dan pengerusakan rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 15 April 2026. (Foto: Satria for Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pengusiran dan pengerusakan rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Surabaya, Rabu, 15 April 2026.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Slamet Pujiono dengan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Ida Bagus Putu Widnyana yang membacakan surat dakwaan.

Dalam persidangan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto diadili secara terpisah dari dua terdakwa lainnya, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Rusun Gunung Sari Surabaya, Tim Call 112 Evakuasi dari Lantai 4

JPU memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 31 Juli 2025, ketika Samuel disebut menggelar pertemuan untuk merencanakan pengosongan rumah milik korban, Elina Widjajanti.

“Pada 2 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu pengosongan rumah saksi Elina Widjajanti,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, Samuel memberikan bayaran kepada sejumlah orang untuk melaksanakan rencana tersebut.

Sebanyak 12 pekerja masing-masing dijanjikan upah Rp200 ribu per hari, seorang koordinator Rp250 ribu, saksi Syafi’i Rp1.500.000, dan Mohammad Yasin menerima Rp10 juta.

Baca Juga:
Program CKG di Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Capaian JKN Tembus 97,71 Persen

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Mohammad Yasin.

JPU juga mengungkapkan, pada 3 dan 4 Agustus 2025 terdakwa mengirimkan dana awal sebesar Rp6.500.000 ke rekening tersebut.

Upaya pengosongan rumah mulai dilakukan pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa bersama tim mendatangi rumah korban dan bertemu saksi Iwan Effendi.

Namun, pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pukul 17.00 WIB tidak berjalan karena pemilik rumah tidak hadir.

Keesokan harinya, 5 Agustus 2025, terdakwa kembali mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah orang.

Kuasa hukum korban saat itu menyarankan agar proses pengosongan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Namun, menurut dakwaan, terdakwa menolak saran tersebut dan mengancam akan melakukan pengosongan paksa pada hari berikutnya.

Pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama tim kembali datang ke rumah korban.

Dalam kejadian itu, Samuel diduga memerintahkan sejumlah orang, termasuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, untuk mengeluarkan korban secara paksa.

Korban, Elina Widjajanti (79), disebut mengalami tindakan kekerasan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng mengangkat bagian punggung, sementara dua orang lainnya mengangkat kaki korban hingga akhirnya dipindahkan ke jalan raya.

“Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir serta trauma psikis,” kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.(*)

Baca Sebelumnya

Agar Tak Tumpang Tindih, Bupati Lumajang Minta Penyusunan Raperda Dilakukan Hati-hati

Baca Selanjutnya

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

Tags:

#PnSurabaya #SidangNenekElina #SamuelArdiKristanto #SamuelNenekElina PN Surabaya #Kasus Pengusiran Surabaya #Samuel Ardi Kristanto Mohammad Yasin #Sugeng Yulianto Elina Widjajanti Hukum Surabaya Berita Surabaya

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

15 April 2026 22:05

Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Jumlah Penumpang Bandara Juanda Naik 4 Persen, 3 Negara Ini Jadi Favorit

15 April 2026 16:11

Jumlah Penumpang Bandara Juanda Naik 4 Persen, 3 Negara Ini Jadi Favorit

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

14 April 2026 19:26

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

14 April 2026 15:43

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

14 April 2026 14:30

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

14 April 2026 14:21

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H