Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp66 Miliar

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

17 Mei 2024 11:12

Thumbnail Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp66 Miliar
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce saat memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incinerator. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40,8 kilogram dan 26.019 butir pil ekstasi. Barang bukti senilai Rp 66 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama bulan Maret hingga April 2024.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini penting untuk menghindari penyimpangan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode incinerator

"Pemusnahan Ini merupakan wujud nyata dan komitmen polrestabes srurabaya untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi muda," jelas Kombes Pol. Pasma Royce saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024).

Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia khususnya Surabaya dari bahaya narkoba.

Baca Juga:
Lagi, Satnarkoba Labuhanbatu Tangkap 2 Pembawa 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

"Sesungguhnya penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Pasma ini berterima kasih kepada masyarakat yang berkontribusi memberikan informasi sehingga pihaknya dapat menggagalkan peredaran narkoba di Kota Surabaya yang notabene menjadi salah satu titik distribusi barang terlarang itu.

"Tak lupa saya berterima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," paparnya.

Sebagai informasi barang haram tersebut didapat oleh Polrestabes Surabaya dari dua tersangka berinisial SD (36) warga Lampung dan YM (48) warga Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Pimpin Penyergapan Terkait Sabu, Satu Pelaku Kabur

Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. SD diamankan aparat waktu menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang, Banten.

Saat ditangkap, tersangka SD kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau, serta 20.000 butir pil ekstasi.

Sementara YM ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. YM membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, YM mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka.

Atas perbuatannya, SD dan YM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Baca Sebelumnya

Lawrance Wong Resmi Dilantik Jadi PM Singapura, Ini Ucapan Jokowi

Baca Selanjutnya

Dinkes Sebut 31.443 Keluarga di Pacitan Belum Miliki Jamban Layak

Tags:

jaringan Jawa Sumatera barang bukti narkoba Sabu-sabu Pil Ekstasi Polrestabes Surabaya Metode incinerator

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar