Polisi Kantongi 3 Calon Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Korupsi Gedung Grha Wismilak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

15 Agt 2023 11:46

Headline

Thumbnail Polisi Kantongi 3 Calon Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Korupsi Gedung Grha Wismilak
Polisi sudah kantongi 3 calon tersangka kasus pemalsuan akta otentik dan korupsi, Selasa (15/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengantongi 3 calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Grha Wismilak, Surabaya.

Namun dari tiga calon tersangka, satu di antaranya diketahui sudah meninggal dunia.

“Harusnya tiga, tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, (15/8/2023).

Farman menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak," lanjutnya.

Menurut Farman, objek yang kini disita, sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Mapolres Surabaya Selatan. “Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB,” tandasnya.

Farman melanjutkan, ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, hal itu masih didalami.

“Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan asas kepemilikan Grha Wismilak itu berdasar pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Padahal, kata Farman, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak BPN. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Susul Aji Santoso, 2 Asisten Pelatih Persebaya Ikut Hengkang

Baca Selanjutnya

Pembangunan Pasar Sehat Banjaran Beres September 2024

Tags:

Wismilak Grha Wismilak Polda Jatim surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar