Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, 8 Pelaku di Bawah Umur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

5 Sep 2025 18:52

Headline

Thumbnail Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, 8 Pelaku di Bawah Umur
Polisi menangkap dalang kerusuhan demo dan pembakar gedung negara grahadi, Jumat, 5 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan 9 tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi. 8 dari 9 tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan satu pelaku dewasa ialah AEP (20) warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Peran AEP sebagai pembuat lima bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi.

“AEP berperan dalam membuat bom molotov lima buah bersama empat tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kombes Pol Jules, Jumat, 5 September 2025.

Guna melancarakan aksinya, AEP dibantu delapan tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadap dengan hukum (ABH).

“AEP juga, diduga sebagai eksekutor pelamparan bom molotov ke arah Gedung Negara grahadi. Sementera delapan tersangka ini berperan untuk mempermudah aksi,” katanya.

Jules menceritakan, aksi pembakaran itu memang telah direncanakan oleh AEP sejak Kamis, 29 Agustus 2025.

Saat itu, AEP berkumpul bersama tiga ABH lainnya di lapangan kawasan Kecamatan Candi, Sidoarjo. Mereka lantas merakit sebanyak lima buah bom molotov yang akan digunakan untuk melakukan aksi kericuhan.

Keesokan harinya, Jumat, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka melancarkan aksinya itu, dimulai dengan melempar batu dan melempar bom molotov.

“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, pakaian yang dipakai, tiga buah botol bir, kendaraan roda dua, tiga buah handphone sebagai saran konunikasi,” katanya.

Atas kejadian itu, AEP disangkakan pasal Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Sementara delapan ABH diepriksa di badan pemasyarakat yang khusus untuk menangani anak. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi tersangka AEP,” pungkas Jules.

Kerusuhan yang terjadi pada, Sabtu, 30 Agustus 2025 malam bermula setelah massa yang sebelumnya melakukan aksi di sekitar Gedung Negara Grahadi, terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian dan TNI.

Setelah dipukul mundur dari lokasi Grahadi, massa yang kian beringas beralih ke kawasan Tegalsari dan melakukan perusakan terhadap kantor Polsek Tegalsari.

Bangunan yang sebelumnya dirusak, malam itu dibakar hingga api membesar dan menghanguskan seluruh bagian Mapolsek.

Tidak hanya melakukan pembakaran, massa juga dilaporkan menjarah sejumlah barang di dalam kantor polisi, mulai dari peralatan elektronik seperti kulkas hingga fasilitas lain yang ada di dalam gedung.

Selain merusak, mereka juga melakukan penjarahan, beberapa barang dibawa keluar lalu dibakar bersama bangunan.

Api yang terus membesar membuat Mapolsek Tegalsari tidak dapat diselamatkan. Seluruh fasilitas di dalamnya ludes terbakar, menyisakan puing-puing bangunan.(*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Komitmen Teguh Pemkot Surabaya pada Cagar Budaya

Baca Selanjutnya

Suporter Timnas Indonesia Padati GBT, Syal Palestina Diambil Petugas

Tags:

Dalang kerusuhan di Surabaya surabaya Kericuhan di Surabaya Gedung Grahadi terbakar Gedung Negara Grahadi Kebakaran di Surabaya Polda Jatim Polrestabes Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar