Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Raup Untung Rp71 Miliar dari Ratusan Korban

13 Agustus 2026 15:20 13 Agt 2026 15:20

Fitra Herdian, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Raup Untung Rp71 Miliar dari Ratusan Korban

Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, menunjukkan barang bukti dari arisan online fiktif yang dilakukan oleh JNK warga Bali. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar dugaan arisan online fiktif yang dilakukan oleh warga Bali berinisial wanita berinisial JNK. Ia dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan dalam keterangan resmi, Rabu, 12 Agustus 2026, tersangka melakukan modus pengelolaan arisan online fiktif dengan menawarkan keuntungan kepada ratusan member. Dari perbuatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp71 miliar.

"Tersangka selaku owner arisan online menjalankan kegiatan dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," katanya.

Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pada saat melancarkan aksinya, tersangka dalam membangun kepercayaan kepada member, menyebut arisan yang dikelola JNK aman, terpercaya, konsisten, owner amanah hingga menampilkan testimoni yang diklaim sebagai testimoni nyata.

"Sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member untuk kemudian bergabung dalam program arisan online tersebut," lanjutnya.

Apabila ada calon member yang tertarik, tersangka kemudian mengarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Calon member juga diwajibkan menyerahkan data identitas berupa KTP dan akun media sosial

Menurut Bimo, tersangka menawarkan sejumlah program arisan, antara lain arisan menurun dan program lainnya dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen sesuai ketentuan program yang ditawarkan.

"Tersangka memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan serta mengendalikan seluruh kegiatan arisan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu sejumlah admin yang bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp tetap kondusif serta mengingatkan member untuk melakukan pembayaran.

Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian juga menemukan penggunaan nama member fiktif. Tujuannya mengisi slot arisan yang kosong. Member fiktif ini dibuat seolah-olah merupakan member aktif sehingga memberikan kesan bahwa seluruh slot arisan telah terisi oleh anggota.

"Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif," kata Bimo.

Pola ini dilakukan oleh tersangka diduga untuk mempertahankan kepercayaan kepada member. Selain itu juga membangun keyakinan calon korban melalui promosi di media sosial, klaim mengenai legalitas dan keamanan, penawaran keuntungan serta tampilan keanggotaan yang seolah-olah berjalan normal.

"Dengan pola tersebut tersangka membangun kepercayaan calon member sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih," ujarnya.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan periode Juni 2025--Juni 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan fiktif mencapai sekitar Rp71 miliar.

Uang itu didapatkan dari korban yang terdata mencapai sekitar 140 orang. Mereka tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

"Jumlah korban sementara sekitar 140 orang yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Bimo. 

Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengungkap sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik. Barang bukti ini diduga digunakan dalam menjalankan kegiatan arisan online.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet lainnya, serta satu unit laptop.

Polisi juga menyita barang bukti sejumlah rekening bank atas nama tersangka yang diduga digunakan untuk menerima maupun melakukan transaksi berkaitan dengan kegiatan arisan.

Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit kendaraan yang kini ditelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Tiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit BMW, satu unit Toyota Rush dan satu unit Honda Brio 

"Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Bimo.

Polda Jatim juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online By JNK. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dalam perkara tersebut dapat menghubungi hotline Ditreskrimsus Polda Jatim di nomor 0881-1043-007. (*)

Tombol Google News

Tags:

Arisan Fiktif Arisan Fiktif Online Polda Jatim Bimo Ariyanto