Polda Jatim Berhasil Ungkap Perkara Pekerja Migran Ilegal dan Perdagangan Orang

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

13 Jun 2023 09:15

Thumbnail Polda Jatim Berhasil Ungkap Perkara Pekerja Migran Ilegal dan Perdagangan Orang
Press Rilis Polda Jatim perkara pekerja migran Indonesia tindak pidana perdagangan orang (13/6/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim meringkus 5 Tindak Pelaku Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 150 orang korban pekerja migran ilegal di wilayah Jawa Timur untuk bekerja di luar negeri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan 5 pelaku perdagangan orang tersangka umumnya dari beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja.Lima tersangka berinisial MK, SA, HWT, JF, MYS dan APP. 

"Melanggar Motarium Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang perhentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi dan Calon Pekerja Migran Indonesia," ujarnya pada Press Rilis di Rupatama Polda Jatim, Selasa (13/6/2023). 

Irjen Toni juga mengungkapkan pelaku MK, SA dan HWT tersebut berhasil menipu sejumlah 130 orang dari NTB, Jatim dan Jabar. 

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

"Telah dilakukan blokir di 16 rekening bank dengan total senilai Rp. 17.998.506.394,88," papar Kapolda Jatim. 

Direkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan para korban dijanjikan untuk bekerja di kantoran dengan gaji Rp.10-15 juta setiap bulan. 

Setiap tersangka memiliki peran sendiri, misalnya MK alias M bertugas merekrut 56 orang CPMI lalu memberangkatkan, membelikan tiket pesawat dan membiayai CPMI selama di penampungan. 

"Barang bukti akta pendirian, transaksi traveloka, bukti pembayaran, boarding pas tiket PMI ke luar negeri (Singapura, Malaysia, Hongkong) paspor dan visa," papar Totok. 

Baca Juga:
Sinergi Kwarda Pramuka dan Polda Jatim Bangun Brigade Pangan Nusantara

Totok menjelaskan salah satu tersangka MSR yang seorang wanita yang berperan untuk membantu memberangkatkan 6 orang CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi syarat yang sah sesuai UU. 

"Tersangka mendapat keuntungan atau fee dari satu orang CPMI sebesar Rp 3juta sampai Rp. 5 juta," terang Totok. 

Foto Para pelaku perkara pekerja migran Indonesia tindak pidana perdagangan orang (13/6/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Para pelaku perkara pekerja migran Indonesia tindak pidana perdagangan orang (13/6/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Totok juga tegas mengingatkan agar masyarakat diminta tak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang besar. 

Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan gunakan jalur resmi yang tersedia di melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran indonesia (P3MI)," ucapnya. 

Mengenai ancaman hukuman, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak 15 Miliar Rupiah dan atau Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit 120 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta. 

Untuk rencana tindak lanjut, Polda Jatim akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketanagkerjaan Republik Indonesia, BP2MI RI dan BP3MI Provinsi Jatim, terkait pemulangan 4 orang PMI yang saat ini masih berada di Kamboja. (*)

Baca Sebelumnya

Warga Desak Perum PCP II Diserahkan ke Pemkot Malang

Baca Selanjutnya

Tenaga Pendidik Kota Batu Studi Tiru Sekolah Adiwiyata ke Jateng

Tags:

Polda Jatim Direskrimum TPPO perdagangan orang Pekerja Migran Kapolda Jatim

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar