PN Jakarta Timur Tolak Gugatan 24 Warga Terkait Pembangunan Gedung Kedubes India

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

1 Nov 2024 20:36

Thumbnail PN Jakarta Timur Tolak Gugatan 24 Warga Terkait Pembangunan Gedung Kedubes India
kuasa hukum Dubes India Syaiful Ma'arif saat ditemui di kantor di Surabaya, Jumat, 1 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak gugatan 24 warga terkait pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said.

Dengan putusan itu, Kedutaan Besar India di Jakarta melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim tertanggal tanggal 30 Oktober 2024.

Saat ditemui di kantornya, Syaiful Ma'arif menjelaskan, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Karena putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka Kedutaan Besar India kembali menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.

"Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung misi/perwakilan diplomatik, karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat, hak perlindungan diplomatik, dan hak imunitas," kata Syaiful Ma'arif saat ditemui di Surabaya 1 November 2024.

"Maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana negara penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif," sambungnya.

Alumni FH Unair ini menambahkan, terhadap pokok perkara gugatan para penggugat perihal pembangunan atau renovasi gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung, semua pihak yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.

"Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," tegas Syaiful.

Menurut Syaiful, dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, eksepsi & jawaban, replik, duplik, sampai penyampaian bukti awal, pihak tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat I dan turut tergugat II telah mengajukan eksepsi, sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti awal. 

Oleh karena eksepsi dan penyampaian bukti awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa dan memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.

“Di antaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp783 ribu," ujar Syaiful Ma'arif. (*)

Baca Juga:
Dubes India Puji Khofifah, Gubernur Jatim Komitmen Penguatan Kerja Sama
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut
Baca Sebelumnya

Kasus Pencabulan Guru kepada Murid di Bandar Lampung, Keluarga Korban Tepis Kabar Permintaan Uang Damai Rp5 Miliar

Baca Selanjutnya

Pasar Murah Paslon NH Diserbu Warga Desa Torongrejo Kota Batu

Tags:

Syaiful Ma'arif Dubes India gugatan warga ke Dubes India PN Jakarta Timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar