Pinjam Nama dan Jual Motor Kreditan FIF, Warga Surabaya Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

4 Jan 2024 12:45

Thumbnail Pinjam Nama dan Jual Motor Kreditan FIF, Warga Surabaya Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Suasana sidang Samsul Bahri, warga yang menjual motor kreditan FIF, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan praktik pinjam nama dan juga menjual sepeda motor kreditan. Samsul Bahri alias Samuel kini harus menukar kebebasannya akibat perbuatan yang ia lakukan bersama teman masa kecil dan juga oknum pegawai leasing. 

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Samsul dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih kredit di PT Federal International Finance (FIF). Terdakwa juga dihukum dengan denda Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan serta perbuatannya merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lainnya," ucap ketua menjelis hakim, Suparno dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Garuda 2, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim.

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo berharap,  vonis yang dijatuhkan majelis hakim bisa menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.

"Sehingga masyarakat bisa lebih paham terkait undang-undang Jaminan Fidusia (UUJF), yaitu dilarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan Fidusia, baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya," terangnya.

Perkara ini berawal saat terdakwa Samsul membuat kesepakatan dengan teman bermainnya, Faisal Ramadhan untuk menjadi debitur. Faisal saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat itu, Samsul berniat meminjam nama Faisal untuk mengajukan kredit sepeda motor. Sebagai imbalannya, Samsul akan memberi upah Rp 2 Juta kepada Faisal.

Mendapat tawaran itu, Faisal akhirnya bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022.

Baca Juga:
Akibat Pinjam Nama Kredit Motor Orang Lain, 4 Orang Ini Jatuhi Vonis Bersalah PN Surabaya

Faisal kemudian menyerahkan sejumlah dokumen seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan kredit sepeda motor. Persyaratan itu kemudian dikirim oleh Samsul kepada Abdus yang saat itu menjadi Supervisor Marketing Dealer motor baru, melalui pesan whatsapp.

Setelah berkas terkirim melalui WA, seorang pegawai leasing bernama Supriyadi kemudian melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022. Supriyadi juga terseret perkara ini di PN Surabaya. Atas survey Supriyadi inilah, permohonan kredit sepeda motor atas nama Faisal disetujuhi oleh PT FIF.

Setelah itu, sepeda motor dikirim ke rumah Faisal yang ada di kawasan Bulak Banteng, Kenjeran pada 2 Oktober 2022. Kredit sepeda motor ini memiliki jangka waktu tenor selama 35 bulan dengan nominal angsuran sebesar Rp 1.182.000 setiap bulan dengan nominal uang muka sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 05

Motor kreditan yang belum lunas itu, kemudian digunakan Samsul Bahri untuk melunasi hutang kepada seseorang bernama Rokim. Samsul menjualnya kepada Rokim seharga Rp 2,5 juta. Rokim juga terseret dalam perkara ini dengan turut menjadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Samsul, PT FIF dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 30,8 juta. (*)

 

Baca Sebelumnya

Jawab Kebutuhan Gamers, Samsung Luncurkan Layar Gaming, Odyssey OLED

Baca Selanjutnya

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, Ini Jenis Senjata yang Diduga Dipakai

Tags:

Kredit Macet fidusia PN Surabaya FIF Hukum Surabaya Pengadilan alihkan motor kredit

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar