KETIK, SURABAYA – Seorang perempuan berinisial ML (26), warga Kabupaten Bondowoso, terus memperjuangkan keadilan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ia alami sejak 2022. Peristiwa tersebut disebut telah berdampak panjang hingga korban melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil perbuatan terlapor.
Kasus yang dialami ML diduga melibatkan pria berinisial BO alias Bob, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Sebelum peristiwa terjadi, BO disebut sempat dipercaya keluarga untuk mendampingi ML saat menghadapi persoalan rumah tangga.
Kepada Beritajatim, ML mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya tengah berada dalam masa sulit akibat proses perceraian pada 2022. Saat itu, ia mengalami tekanan psikologis akibat konflik rumah tangga dengan mantan suaminya.
Demi alasan keamanan dan pemulihan kondisi mental, keluarga kemudian memindahkan ML ke Situbondo dan menitipkannya kepada BO yang dinilai sebagai sosok dapat dipercaya karena masih memiliki hubungan keluarga.
“Sejak saat itu BO cukup sering berinteraksi dengan saya, termasuk menemani dan mengantar saya pulang ke rumah orang tua,” kata ML saat ditemui di sekitar Polda Jawa Timur, Sabtu, 6 Juni 2026.
Kepercayaan keluarga kepada BO semakin besar karena ia dianggap mampu membantu menenangkan kondisi korban. Namun, situasi berubah pada pertengahan Agustus 2022 ketika BO mengajak ML bertemu dengan alasan akan kembali ke Bondowoso.
Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun dalam perjalanan, BO justru membawa ML ke sebuah rumah kontrakan milik rekannya di Situbondo.
Di lokasi itu, ML mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
“Di rumah itu saya dilecehkan dan dipaksa (dirudapaksa). Setelah itu saya trauma tapi juga malu sehingga saya tidak bilang siapa pun,” ungkapnya.
ML menuturkan bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang setelah peristiwa pertama. Ia mengaku berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya secara psikologis.
Dalam situasi tersebut, korban juga sempat percaya pada janji BO yang disebut akan menikahi dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun janji tersebut tidak pernah terwujud.
Seiring waktu, ML diketahui hamil dan melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan terlapor. Hingga anaknya berusia sekitar 31 bulan, korban mengaku tidak pernah mendapatkan tanggung jawab sebagaimana dijanjikan.
“Saya menyesal. Ibaratnya saya keluar kandang singa lalu masuk ke mulut buaya. Keluarga baru tahu setelah saya melahirkan,” tuturnya.
ML mengungkapkan bahwa ia sengaja merahasiakan kehamilan tersebut dari keluarga karena khawatir kondisi ibunya yang menderita penyakit jantung koroner akan memburuk jika mengetahui peristiwa yang dialaminya.
“Saya takut kalau ibu tahu bisa memperburuk kondisi kesehatannya. Jadi keluarga baru tahu setelah saya melahirkan. Di situ saya baru berani mengungkap jika bayi itu hasil dari perbuatan BO,” jelasnya.
Upaya Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Polisi
Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, menjelaskan bahwa keluarga sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Namun berbagai upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Karena tidak menemukan titik temu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo atas saran pihak kepolisian setempat.
“Karena tidak kunjung dapat keadilan, korban lalu melapor ke Polres Situbondo atas rekomendasi pihak Polsek setempat yang beberapa kali terlibat mediasi,” ujar Cliff.
Laporan awal tercatat sebagai pengaduan masyarakat (dumas) pada 16 Oktober 2023. Namun, pihak korban menyebut setelah laporan masuk, muncul berbagai tekanan terhadap keluarga korban, termasuk dugaan intimidasi serta proses hukum lain yang menyeret pihak keluarga.
Naik Jadi Laporan Polisi, Belum Ada Tersangka
Setelah delapan bulan berjalan, perkara tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 19 Juni 2024. Meski demikian, pihak korban menilai penanganan kasus belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban menyoroti bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka meskipun proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama.
“Hingga saat ini korban belum mendapat keadilan. Terlapor masih bebas. Ini memalukan sekali karena perkara TPKS ini kan atensi. Makanya polisi membuat satuan baru PPA dan PPO kan,” kata Cliff.
Minta Pengawasan Polda Jatim
Untuk mempercepat kepastian hukum, ML bersama kuasa hukumnya kemudian meminta pengawasan penanganan perkara ke Polda Jawa Timur.
Pada 2 Juni 2026, mereka mengikuti gelar perkara khusus yang melibatkan unsur Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum PPA-PPO, Divisi Hukum, Irwasda, dan Bidpropam Polda Jatim.
Cliff mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan di tingkat Polres Situbondo berjalan sesuai prosedur dan lebih transparan.
“Kami mohon kepada Kanit PPA Reskrim Polres Situbondo yang baru untuk dapat menjalankan sesuai prosedur agar perkara dapat cepat terselesaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, ML menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan anaknya. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian setelah hampir tiga tahun kasus ini bergulir. (*)
.png)