Pakar Hukum Unair Tanggapi Kenaikan Kasus Pidana Anak

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

13 Sep 2024 18:39

Thumbnail Pakar Hukum Unair Tanggapi Kenaikan Kasus Pidana Anak
Amira Paripurna pakar hukum Unair. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Belakangan ini marak kasus pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran banyak pihak.

Pakar hukum pidana anak Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna menjelaskan bahwa negara telah mengatur sistem peradilan pada anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012.

“Pada prinsipnya, undang-undang sistem peradilan pidana anak mementingkan konsep proporsionalitas terhadap anak," jelas Amira, Jumat 13 September 2024.

"Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Gelar Pembinaan Karyawan, Plt Wali Kota Madiun Harapkan Bakesbangpol Kota Madiun Solid dan Kompak

Bagi para pelaku dengan usia di bawah umur terdapat beberapa kategori sanksi yang diberikan, salah satunya pembinaan. Pembinaan dilakukan sesuai dengan kondisi anak tersebut. 

Hakim akan melakukan koordinasi dengan lembaga pemasyarakan saat melakukan pembinaan. Dalam prosesnya pembinaan dilakukan untuk memberikan efek jera sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

"Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara," tambahnya.

Amira menuturkan, pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. Diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses ini tetap mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:
Perkuat Pembangunan, Plt Wali Kota Madiun Dorong PKK Lahirkan Program Inovatif Menuju 2027

Dalam kasus kejahatan pada anak, pengaruh lingkungan memegang peranan penting. Mengingat anak di bawah umur masih dalam proses pengembangan sehingga mudah terpengaruh.

"Untuk memutus perkara tindak pidana anak, hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak,” paparnya.

"Oleh sebab itu perlu adanya peran seluruh aspek, untuk mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak,”pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pendaftaran Putra Putri Pendidikan Jawa Barat 2025 Telah Dibuka, Yuk Gabung!

Baca Selanjutnya

Konser Jazz Traffic Festival 2024 Banjir Musisi Terkenal

Tags:

anak di bawah umur Pakar Hukum Unair Amira Paripurna Pembinaan Diversi Tindak pidana

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar