Obsesi Kelewat Batas, Adi Teror hingga Lecehkan sang Pujaan Hati 10 Tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

22 Mei 2024 02:01

Headline

Thumbnail Obsesi Kelewat Batas, Adi Teror hingga Lecehkan sang Pujaan Hati 10 Tahun
Adi Pradita peneror cemceman selama 10 tahun tidak berkutik saat digelandang oleh polisi di Polda Jatim, Surabaya, Selasa (21/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menangkap Adi Pradita yang merupakan peneror korban NRS. Adi tidak lain merupakan teman semasa SMP korban.

Kejadian itu berawal ketika keduanya berteman satu sekolah saat SMP. Korban pernah memberi uang Rp5 ribu kepada Adi karena kasihan tidak memiliki uang jajan.

Kejadian tersebut membuat Adi terobsesi dengan korban NRS. Namun, obsesi Adi kelewat batas. NRS diteror hingga dilecehkan oleh pelaku selama 10 tahun yang membuat korban akhirnya memilih melaporkannya ke kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan, pelaku suka dengan korban usai saat masih duduk di bangku SMP diberikan uang untuk jajan oleh korban," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Charles P. Tampubolon saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Charles menjelaskan, bentuk teror Adi pada korban berbagai cara. Mulai mengirim pesan yang terus-terusan hingga memperlihatkan alat kemaluannya kepada korban lewat pesan elektronik. Adi juga melakukan ancaman kepada kekasih korban.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk mengobservasi Adi. "Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.

Akibat ulahnya itu, Adi diancam pidana sesuai UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (*)

Baca Juga:
Pengamanan Ketat! Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Paskah di 119 Titik Kabupaten Malang

Baca Sebelumnya

PT Mineral Trobos Didemo Mahasiswa, Tuntut Kejagung Investigasi Dugaan Penyalahgunaan IUP

Baca Selanjutnya

Kejari Aceh Barat Geledah Kantor BPKD Terkait Dugaan Korupsi Pajak Lebih dari Rp5 Miliar

Tags:

Peneror teman hingga 10 tahun viral di Medsos Polda Jatim Polisi Adi Pradita

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H